Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Alasan Nadiem Makarim Masih Berstatus Saksi, Meski Beri Perintah Pengadaan Chromebook via Zoom
Alasan Nadiem Makarim masih berstatus saksi, meski Mantan Mendikbudristek beri perintah pengadaan Chromebook via Zoom
Namun, berdasarkan perhitungan dari ahli, pengadaan ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Kerugian ini dikarenakan laptop yang sudah dibeli justru tidak dapat digunakan secara maksimal oleh pelajar, terutama mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“(Laptop) tidak dapat menggunakan secara optimal karena Chrome OS (Operating System) sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” kata Qohar seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Agar bisa digunakan secara optimal, laptop Chromebook harus tersambung dengan internet.
Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata di seluruh daerah.
Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan;
- Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief;
- Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyah; dan
- Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
“Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.
Qohar menjelaskan, keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Penunjukkan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri. Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.
Dibahas sejak Belum Jadi Menteri
Kejagung mengungkapkan bahwa rencana pengadaan program digitalisasi sudah dibahas oleh Nadiem Makarim dan dua orang lainnya sebelum ia resmi menjabat sebagai Mendikbudristek.
Hal ini diketahui dari adanya grup yang dibuat oleh Nadiem bersama dengan Jurist Tan dan Fiona Handayani, yang kemudian menjadi staf khususnya.
“Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM, Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Dalam grup WA ini, Nadiem dan dua staf khususnya disebutkan telah membahas soal pengadaan yang akan dilaksanakan saat Nadiem resmi menjabat menteri.
Korupsi Chromebook, Kantor GoTo Digeledah, Sosok Melissa Siska Juminto Ikut Diperiksa Kejagung |
![]() |
---|
Alasan Temuan di GoTo jadi Dasar Pemeriksaan Nadiem Makarim oleh Kejagung |
![]() |
---|
Belum Berakhir, Usai Pencekalan Nadiem Makarim, Kejagung Berpotensi Geledah Rumah Eks Menteri Jokowi |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Belum Tahu Dicekal ke Luar Negeri, Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp 9,9 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.