Penambang Hutan Unmul Ditangkap
Polda Kaltim Tahan Aktor Utama Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul Samarinda
Polda Kaltim telah menetapkan R sebagai tersangka dan menahannya sejak 4 Juli 2025, setelah menjelaskan bahwa dia adalah pemodal
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Penanganan kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) atau hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul) memasuki babak krusial.
Polda Kaltim telah menetapkan R sebagai tersangka dan menahannya sejak 4 Juli 2025, setelah menjelaskan bahwa dia adalah pemodal dan penggerak utama dalam praktik tambang ilegal seluas 3,2 hektare .
R sudah mengakui perannya sebagai pemodal dan penanggung jawab di lokasi.
"Kegiatan itu baru berjalan beberapa hari sebelum kita ungkap. Kami terus memeriksa saksi dari berbagai pihak yang terkait," ujar Wadirkrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata.
Baca juga: BREAKING NEWS: 1 Pelaku Penambang Kawasan Hutan Unmul Samarinda Ditangkap, Diungkap saat RDP
Kapasitas Polda Kaltim dalam menegakkan hukum terhadap inti jaringan tambang ilegal di wilayah konservasi mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak.
Berjanji Profesional dan Transparan
Kombes Pol Yuliyanto, Kabid Humas Polda Kaltim, menyebut bahwa pihaknya akan bertindak profesional dan transparan, melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka selanjutnya.
Aktivitas tambang telah menyebabkan kerusakan ekosistem hutan seluas 3,26 hektare, memicu kritik tajam dari akademisi dan legislator Kalimantan Timur.
DPRD bahkan mendesak penetapan tersangka dalam dua pekan setelah munculnya laporan awal .
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal di Hutan Unmul, DPRD Kaltim Minta Pemodal dan Otak Utama Diungkap
Hingga kini, penyidik Polda Kaltim bersama Gakkum KLHK terus melakukan koordinasi untuk mendalami aspek pertambangan tanpa izin dan pelanggaran lingkungan, dan memburu dua saksi kunci yang menjadi penentu lanjutan penyidikan.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.