Aplikasi

Anggota DPR Usul Larangan Punya Second Account, Sebut Satu-satunya Cara untuk Kontrol Konten Ilegal

Anggota DPR RI sampaikan usul larangan punya second account di media sosial, sebut satu-satunya cara untuk kontrol konten ilegal.

Grafis TribunKaltim.co/Canva
LARANGAN SECOND ACCOUNT - Tampilan berbagai media sosial pada ponsel yang diolah dari Canva. DPR usul larangan punya second account di medsos diatur dalam RUU Penyiaran (Grafis TribunKaltim.co/Canva) 

Oleh karena itu, dia berharap aturan yang kelak ditetapkan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi, sehingga menghambat pertumbuhan ekosistem digital.

“Ini yang kami hanya meminta, apakah memang aturan ini jadinya tidak tumpang tindih terhadap model bisnis yang ada terhadap model UGC seperti kami?” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Usul RUU Penyiaran Beri Kewenangan Komdigi-KPI Atur Sistem Rekomendasi Konten"

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPR Sarankan Larangan Punya 'Second Account' Masuk ke RUU Penyiaran".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1 Orang 1 Akun, Anggota DPR Usul Larangan Second Account Medsos Diatur dalam RUU Penyiaran"

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved