Aplikasi

Anggota DPR Usul Larangan Punya Second Account, Sebut Satu-satunya Cara untuk Kontrol Konten Ilegal

Anggota DPR RI sampaikan usul larangan punya second account di media sosial, sebut satu-satunya cara untuk kontrol konten ilegal.

Grafis TribunKaltim.co/Canva
LARANGAN SECOND ACCOUNT - Tampilan berbagai media sosial pada ponsel yang diolah dari Canva. DPR usul larangan punya second account di medsos diatur dalam RUU Penyiaran (Grafis TribunKaltim.co/Canva) 

Lebih lanjut, ia menyoroti fenomena selebritas dadakan yang lahir dari aktivitas buzzer. Banyak dari mereka justru membawa pengaruh negatif, bukan edukatif.

"Sosok yang seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi pemengaruh (influencer) malah jadi terkenal. Ini sangat merusak," katanya.

Dalam forum tersebut, Oleh mendorong platform digital untuk bertanggung jawab dalam menyaring dan mengelola akun-akun yang terindikasi ganda.

Ia menyebut, langkah ini merupakan satu-satunya cara untuk menekan penyebaran konten ilegal dan manipulatif.

"Nah, maksud saya, ini bagaimana platform semuanya ya, Meta, TikTok, dan YouTube, ini dalam rangka memfilter akun ganda. Karena hanya itulah satu-satunya cara yang bisa menghandle berbagai ilegal konten-konten," ujarnya.

DPR Usul RUU Penyiaran Beri Kewenangan Komdigi-KPI Atur Sistem Rekomendasi Konten

Komisi I DPR RI mengusulkan agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) diberi kewenangan mengakses sistem rekomendasi konten digital yang digunakan platform global seperti YouTube, Meta, dan TikTok.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja RUU Penyiaran bersama perwakilan platform digital, Selasa (15/7/2025).

“RUU Penyiaran yang sedang kami bahas secara eksplisit mengusulkan agar Kominfo atau KPI diberi kewenangan mengakses sistem rekomendasi konten digital,” ungkap Amelia di Gedung DPR RI.

Amelia menegaskan, langkah ini bukan bentuk intervensi negara terhadap teknologi, tetapi upaya preventif untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat dan adil.

“Ini bukan bentuk intervensi, tetapi langkah preventif untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat, adil, dan selaras dengan nilai-nilai kebangsaan,” jelas Amelia.

Amelia menekankan, dalam revisi RUU Penyiaran, DPR RI menyoroti sejumlah persoalan transparansi algoritma, perlindungan terhadap anak, dan maraknya penyebaran konten ekstrem serta hoaks.

“Kami menyoroti pentingnya tanggung jawab platform terhadap transparansi algoritma, penghapusan konten yang melanggar P3SPS, dan perlindungan anak dari konten ekstrem maupun hoaks,” kata dia.

Politikus Nasdem itu pun mencontohkan viralnya tradisi Pacu Jalur di media sosial. Hal itu dianggap sebagai contoh positif bahwa algoritma bisa berpihak pada budaya lokal.

Namun, Amelia menilai hal semacam itu langka terjadi, karena bukan hasil dari kebijakan sistematis yang dijalankan oleh platform digital.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved