Kasus Impor Gula

Jelang Sidang Putusan Tom Lembong, Apakah Bakal Bebas seperti Kata Hotman Paris? Respons Kejagung

Jelang sidang putusan Tom Lembong, apakah bakal bebas seperti kata Hotman Paris? Respons Kejagung

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KASUS TOM LEMBONG - Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat ditemui usai dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Jelang sidang putusan Tom Lembong, apakah bakal bebas seperti kata Hotman Paris? Respons Kejagung. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal sidang putusan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan digelar Jumat (18/7/2025). 

Jelang sidang putusan, Tom Lembong menyatakan siap menghadapi apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara itu, menjelang sidang putusan Tom Lembong, pernyataan Hotman Paris yang menyebut mantan Mendag tersebut bisa menjadi sorotan.

Bahkan pengacara Tom Lembong dan Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut merespons pernyataan Hotman Paris tersebut.

Baca juga: Hotman Paris Disentil Kejagung dan Kubu Tom Lembong soal Kasus Izin Impor Gula

Siap Hadapi Putusan

Menjelang sidang putusan kasus impor gula Jumat (18/7/2025) mendatang, Tom Lembong menyatakan siap dengan semua skenario.

Senin (14/7/2025), Tom Lembong seusai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan, “Kalau saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario.” 

Hotman Paris sebut Seharusnya Bebas

Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris yang menyebut eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong seharusnya bebas dari tuntutan kasus impor gula kembali memicu perdebatan publik.

Hotman, yang menjadi kuasa hukum Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, menyatakan bahwa kegiatan impor gula telah mendapatkan “lampu hijau” dari Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2017.

“Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Hotman menjelaskan, izin ini diberikan setelah Mendag pengganti Tom, yakni Enggartiasto Lukita, meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan.

Enggar kala itu meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Oleh karena itu, menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya tak layak dituntut.

“Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tegas Hotman.

Namun, benarkah jaksa agung kala itu memperbolehkan impor gula sehingga Tom Lembong semestinya dibebaskan dari tuntutan?

Tanggapan Kejagung: Legal Opinion Bukan Izin

Kejaksaan Agung melalui Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, langsung merespons pernyataan tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved