Kasus Impor Gula
Jelang Sidang Putusan Tom Lembong, Apakah Bakal Bebas seperti Kata Hotman Paris? Respons Kejagung
Jelang sidang putusan Tom Lembong, apakah bakal bebas seperti kata Hotman Paris? Respons Kejagung
Menurutnya, pendapat hukum (legal opinion/LO) yang dikeluarkan Kejaksaan pada 2017 bukan berarti izin langsung bagi Enggar untuk melakukan impor.
“Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tahu-tahu muncul legal opinion (LO) menjadi gaduh. Nah, kita harus tahu apa isi LO itu,” jelas Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Ia menjelaskan, LO berisi dua dokumen, yaitu pengantar dari Jaksa Agung dan pendapat hukum dari penyidik.
Semua keputusan impor, menurut Sutikno, harus melalui rapat terbatas pemerintah dan berpegang pada peraturan yang berlaku.
“Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” ucap Sutikno.
Ia memastikan publik tak perlu khawatir soal status hukum Tom Lembong, sebab penyidikan dilakukan berdasar data dan fakta yang jelas.
“Kami kan menangani perkara itu sudah juga melihat data-data dan fakta-fakta semuanya. Kita tidak ngawur,” lanjutnya.
Minta Hotman Paris Urus Klien Sendiri
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta agar Hotman Paris fokus menangani kliennya sendiri.
“Dia fokus dengan klien dia saja, tidak usah urus klien orang lain,” kata Ari saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/7/2025).
Senada dengan Sutikno, Ari meminta Hotman untuk lebih dahulu membaca berkas perkara dugaan korupsi importasi gula secara utuh.
Ia membantah anggapan kalau pernyataan Hotman secara tidak langsung menguntungkan Tom Lembong yang akan menghadapi sidang putusan pada Jumat (18/7/2025).
Menurut Ari, haluan pembelaan hukum yang dilakukan pihaknya berbeda dengan Hotman.
“Sebenarnya logika dia (Hotman) adalah untuk menguntungkan dirinya, bukan Tom, karena arah pembelaan kita bukan ke sana,” ujar Ari seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Tuntutan dan Bantahan soal Kasus Tom Lembong
Dalam kasus dugaan korupsi impor gula, jaksa mendakwa Tom bersalah karena menerbitkan 21 surat persetujuan impor yang disebut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar dan memperkaya pengusaha gula swasta.
Tom pun dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan.
2 Bukti Pamungkas di Kasus Tom Lembong Diungkap Hotman Paris, Sebut Semua Terdakwa Seharusnya Bebas |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ekonomi hingga Politik Tom Lembong, Kini Eks Menteri Jokowi Dituntut 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Serba-serbi Tom Lembong, Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Rekam Jejak Ekonomi hingga Politik |
![]() |
---|
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Tak Merasa Bersalah Atas Kasusnya jadi Pemberat Hukuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.