Berita Nasional Terkini

Update Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Nasution, KPK Periksa 8 Saksi di Medan

Update kasus korupsi anak buah Bobby Nasution, KPK periksa 8 saksi di Medan termasuk mantan Bupati Mandailing Natal (Madina).

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
KORUPSI JALAN SUMUT - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Piliang (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Update kasus korupsi anak buah Bobby Nasution, KPK periksa 8 saksi di Medan termasuk mantan Bupati Mandailing Natal (Madina). (Tribunnews.com/Irwan Rismawan) 

Delapan saksi yang diperiksa yakni:

  1. EYS alias Elpi Yanti Sari Harahap, PLT Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, 
  2. NTL alias Natalina sebagai Pokja PUPR Mandailing Natal,
  3. ISB alias Isabella sebagai ibu rumah tangga, serta 
  4. MJSN alias Muhammad Jafar Sukhairi Nasution selaku mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021-2025.
  5. TFL alias Taufik Lubis Komisaris PT Dalihan Na Tolu, 
  6. MRM alias Mariam sebagai bendahara PT Dalihan Na Tolu,
  7. MH alias Maskuddin Henri sebagai Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora, serta 
  8. SAM alias Seri Agustina Melinda yang menjabat Wakil Direktur PT Dalihan Na Tolu.

Lima Orang Jadi Tersangka Usai OTT KPK

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. 

Tiga di antaranya dari kalangan pemerintahan yakni: 

  1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, 
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES) sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, dan
  3. Heliyanto (HEL) yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu

  1. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG dan
  2. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) sebagai Direktur PT RN.

Keduanya diduga memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada pejabat pemerintah untuk memuluskan proyek di Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1.

Kronologi Dugaan Korupsi 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT yang dilakukan KPK di Sumut terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Kongkalikong proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut mencapai Rp 231,8 miliar.

Sedangkan uang pelicin yang disiapkan Akhirun dan Rayhan untuk mendapatkan proyek itu diperkirakan mencapai Rp 46 miliar. Perhitungan itu diperoleh dari perjanjian komitmen fee sebesar 10-20 persen.

“Ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan),” kata Asep Guntur, Sabtu (28/6/2025).

Asep menjelaskan, ada perjanjian komitmen fee dalam proyek tersebut.

Akhirun dan Rayhan yang telah didapuk sebagai pemenang proyek menjanjikan Rp 46 miliar kepada ketiga tersangka. Beruntung, permufakatan jahat itu bisa dicegah KPK melalu OTT.

“Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaan tidak akan maksimal. Karena, sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut,” jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 231 juta dari kediaman salah satu tersangka. Uang tersebut diduga sisa dari praktik suap yang telah dilakukan oleh para tersangka. 

Terkait dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam kongkalikong proyek ini, Asep menegaskan, penyidik akan mendalami hal tersebut.

Menurut Asep, KPK akan menggunakan metode follow the money dalam kasus ini. Artinya, KPK akan menggandeng PPATK untuk menelusuri pergerakan aliran uang dari para tersangka.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved