Berita Samarinda Terkini
Lupa Cabut Kunci, Motor Warga Samarinda Dicuri dan Dijual Rp1,2 Juta ke Penadah
Satu unit sepeda motor Scoopy warna krim dengan plat nomor KT 5947 IZ milik warga Samarinda raib digondol maling.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Satu unit sepeda motor Scoopy warna krim dengan plat nomor KT 5947 IZ milik warga Samarinda raib digondol maling.
Peristiwa pencurian terjadi setelah pemilik sepeda motor lupa mencabut kunci kontak saat memarkirkannya di depan rumah.
Kejadian tersebut dialami Andi Wasisto, warga Jalan P. Antasari, Gang Padat Karya No. 86 RT 30, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Saat pulang kerja sekitar pukul 20.00 WITA, korban memarkirkan motornya di depan rumah tanpa mencabut kunci dari kontak.
Baca juga: Team Elang Polsek Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Samarinda Kota
Sekitar pukul 01.22 WITA, korban keluar rumah dan mendapati motornya sudah hilang.
Merasa dirugikan hingga Rp 9 juta, korban langsung membuat laporan ke Polsek Sungai Kunjang, sambil membawa rekaman CCTV sebagai bukti pendukung.
Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih 21 hari.
Hasilnya, pada Rabu, 9 Juli 2025, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku utama bernama Yusuf Irawan (32), warga asal Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Baca juga: Maling Motor Bermodus Ganti Plat Nomor di Balikpapan Sempat Terekam CCTV, Terancam 5 Tahun Penjara
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seorang penadah di Muara Badak seharga Rp 1,2 juta, tanpa dilengkapi STNK maupun BPKB.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah di Muara Badak pada hari yang sama dengan harga Rp 1.200.000," ungkap Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Tak menunggu lama, polisi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan penadah bernama Adil alias Ardi pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Perkebunan RT 04, Kelurahan Batu-batu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Meski sempat membantah tuduhan sebagai penadah, Adil akhirnya tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan sepeda motor.
Baca juga: Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Amankan di Balikpapan
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Polsek Sungai Kunjang.
"Ada dua pelaku, satu sebagai pemetik dan satu lagi sebagai penadah," tegas Yohanes Bonar.
Kapolsek Sungai Kunjang juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan, serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama dalam menjaga kendaraan pribadi.
“Kami imbau masyarakat agar selalu memastikan kunci kendaraan dicabut dan kondisi sepeda motor dalam keadaan terkunci saat ditinggal. Ini penting untuk mencegah tindak kriminal,” pungkasnya. (*)
Anggota DPRD Samarinda Dukung SPBU Khusus ASN, Abdul Rohim: Asal tak Bebani Anggaran Daerah |
![]() |
---|
Walikota Andi Harun Pastikan Pembangunan Pasar Pagi Samarinda Rampung Tahun Ini |
![]() |
---|
Respons Andi Harun dan Rudy Mas'ud Soal Larangan Flexing Pejabat oleh Mendagri Tito Karnavian |
![]() |
---|
Marak PKL di Trotoar APT Pranoto Samarinda Seberang, Satpol PP Pasang Banner Larangan Berjualan |
![]() |
---|
Tegas Soal Gaya Hidup Mewah, Walikota Samarinda Andi Harun: Flexing Tidak Ada Manfaatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.