Berita Nasional Terkini
Profil dan Harta Kekayaan Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua di Sidang Vonis Tom Lembong
Profil dan harta kekayaan Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua di sidang vonis Tom Lembong.
TRIBUNKALTIM.CO - Profil dan harta kekayaan Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua di sidang vonis Tom Lembong.
Hingga berita ini diturunkan, pembacaan putusan atau sidang vonis mantan Menteri Pedagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula masih berlangsung.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (18/7/2025).
Dennie Arsan Fatrika menjadi hakim ketua dalam sidang pembacaan putusan atau sidang vonis Tom Lembong hari ini.
Baca juga: Sidang Vonis Tom Lembong, Anies Baswedan, Rocky Gerung hingga Refly Harun Hadir di PN Tipikor
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dan memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp515,4 miliar imbas kebijakannya.
Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta.
Nasib Tom Lembong dalam perkara ini berada di tangan Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua.
Seperti apakah sosok Dennie Arsan Fatrika? Berikut informasinya, dihimpun dari berbagai sumber.

Profil Dennie Arsan Fatrika
Dennie Arsan Fatrika tercatat aktif sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta, Mahkamah Agung.
Jabatannya adalah hakim madya utama dengan NIP 197509211999031004.
Pangkat/golongan Dennie Arsan Fatrika yakni Pembina Utama Muda (IV/c).
Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H.
Baca juga: Sidang Vonis Tom Lembong Hari Ini, Eks Wakapolri Sebut Kasus Tak Jelas dan Tidak Cukup Bukti
Karier Dennie di dalam dunia pengadilan pun cukup cemerlang.
Ia pernah mengisi kursi jabatan sebagai Ketua PN Baturaja dan Ketua PN Karawang.
Selain itu, Dennie juga sempat bertugas sebagai hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A (Khusus) Bandung.
Terkait rekam jejaknya, Dennie Arsan Fatrika pernah memvonis Kepala BIG Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lapan Muchamad Muchlis dan Komisaris Utama PT. Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari dengan vonis 6 tahun kurungan penjara karena terbukti merugikan negara lebih dari Rp100 miliar.
Dalam sidang kasus Tom Lembong, Dennie Arsan Fatrika pernah menegur Tom.
Ia menegur Tom Lembong agar tidak menyilangkan kakinya.
"Mohon maaf terdakwa posisi duduk yang baik saja, tidak perlu disilangkan kakinya," kata Dennie.
Menilik harta kekayaannya, Dennie Arsan Fatrika tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4,3 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam LHKPN KPK yang ia laporkan pada 22 Januari 2025 untuk periodik 2024.
Harta terbanyak Dennie berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Kabupaten Bogor dengan total mencapai Rp3,1 miliar.
Dennie juga memiliki utang sebesar Rp350 juta.
Baca juga: Apa Itu Amicus Curiae? Mengenal Sahabat Pengadilan yang Dikirim ke Kasus Tom Lembong
Berikut daftar lengkap riwayat harta kekayaan milik Dennie Arsan Fatrika.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.150.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/250 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/200 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 1.550.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 170 m2/150 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 1.250.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 900.000.000
1. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
2. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
3. MOTOR, YAMAHA XMAX Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 153.850.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 460.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 4.663.850.000
II. HUTANG Rp. 350.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.313.850.000 (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua di Sidang Vonis Tom Lembong
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.