Bantuan Sosial
Wapres Gibran Desak Kemenaker Rampungkan Pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU
Wapres Gibran Rakabuming Raka minta Kemenaker merampungkan pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Wapres Gibran Rakabuming Raka minta Kemenaker merampungkan pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU 2025.
Bantuan sosial berupa BSU 2025 merupakan program populis pemerintah yang ditunggu kelompok pekerja tanah air.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan tunai sebesar Rp600.000 kepada pekerja formal yang memenuhi syarat.
Ya, nasib karyawan yang berat di saat ekonomi tak menentu, pun disorot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Cara Mengecek BSU di Pospay 2025/bsu.kemnaker.go.id Login, Tips Lolos Verifikasi BSU Tapi Belum Cair
Putra sulung mantan Presiden Jokowi ini tampaknya memiliki kepedulian pada karyawan.
Gibran yang tengah digoyang pensiunan jenderal TNI untuk dilengserkan, mencoba mencari solusi terbaik buat karyawan.
Gibran pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera merampungkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Sebab hanya BSU yang bisa menjadi solusi mengurangi beban hidup yang kian berat ini.
Hal itu disampaikan Wapres saat meninjau penyaluran BSU di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (18/7/2025).
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan tunai sebesar Rp600.000 kepada pekerja formal yang memenuhi syarat.
Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi di tengah tantangan finansial.
Awalnya Wapres meminta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel yang juga hadir pada acara tersebut memaparkan progres pencairan BSU kepada masyarakat.
"Ini tadi harusnya ada dashboardnya ya Pak ya? Yang real time terus pencairannya sudah berapa persen?" kata Gibran dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Lolos Verifikasi BSU Tapi Belum Cair? Ini Solusinya, Cek Pospay 2025/bsu.kemnaker.go.id Login
Mendengar permintaan tersebut, Noel lalu menjelaskan bahwa penyaluran BSU sudah mencapai 86 persen.
Setelah mendapat laporan, Gibran lalu meminta Wamenaker segera menyelesaikan penyaluran BSU.
"Intinya nanti sampai akhir bulan bisa clear semualah ya Pak ya?" minta Gibran.
"Siap pak Wapres," jawab Noel.
Dalam kesempatan tersebut Wapres meminta masyarakat menggunakan BSU untuk kegiatan yang produktif. Selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, BSU juga bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah.
"Ini kan tahun ajaran baru ya, mungkin yang anak-anaknya masih sekolah. Ini mungkin digunakan untuk membeli peralatan sekolah, apapun seragam, tas," katanya.
Untuk diketahui program BSU menyasar 17 juta pekerja formal peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU yakni pekerja dengan gaji sampai Rp 3,5 juta per bulan.
BSU diberikan selama dua bulan, yakni Juni-Juli 2025, sebesar Rp 300.000 per bulan dengan pembayaran dilakukan sekaligus.
Program BSU juga menyasar 3,4 juta guru honorer dengan jumlah besaran bantuan yang sama.
Baca juga: Info Terbaru Jadwal Pencairan BSU 2025, Cek Penerima BSU dan Cara Daftar BSU Online: bsu.kemnaker.go
Syarat Penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK jika lebih tinggi
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja
Besaran dan Penyaluran:
Total bantuan: Rp600.000 untuk dua bulan (Juni–Juli 2025)
Disalurkan melalui:
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
- Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh)
- Kantor Pos bagi penerima tanpa rekening aktif
Cara Cek Status Penerima:
Kamu bisa cek apakah kamu termasuk penerima BSU melalui:
- Website Kemnaker
- Website BPJS Ketenagakerjaan
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Aplikasi Pospay (untuk pencairan via Kantor Pos)
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Prihatin pada Karyawan, Gibran Ultimatum Menaker Percepat Pencairan BSU
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.