Berita Kutim Terkini

Kampung Beragam dan Bank Sampah Jadi Andalan Sangatta Utara Kutim Atasi Masalah Sampah

Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, terus menggencarkan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
PENGELOLAAN SAMPAH - Kegiatan Jumat Bersih di Kecamatan Sangatta Utara. Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, terus menggencarkan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur terus menggencarkan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat. 

Dua program andalan, yakni Kampung Beragam dan Bank Sampah, dinilai mampu mengurangi penumpukan sampah hingga 3 persen di wilayah tersebut.

Sebagian besar RT di Sangatta Utara telah menerapkan sistem bank sampah untuk memilah sampah rumah tangga.

Camat Sangatta Utara, Hasdiah, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong penerapan bank sampah di instansi pemerintahan seperti kantor dinas dan rumah sakit, termasuk mendorong perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk ikut berpartisipasi.

Baca juga: Mengenal Sosok Reni Puspita, Pelopor Gerakan Eco Enzyme dari Sampah di Sangatta Kutim

"Sehingga kita saling membantu dan kolaborasi untuk mewujudkan Kecamatan Sangatta Utara bersih dan rapi serta insyaallah kita akan mengejar adipura, mudah-mudahan kita bisa mendapatkannya," katanya, Minggu (20/7/2025).

Namun demikian, masalah sampah tidak bisa diatasi hanya dari sisi teknis pengelolaan.

Kesadaran masyarakat terhadap ketertiban membuang sampah masih menjadi tantangan utama.

Padahal, Pemkab Kutim telah memiliki regulasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga: Armada Pengangkut Sampah di Sangatta Kutim Terbatas, Penanganan jadi Terhambat

Salah satu poin penting dalam Perda tersebut, khususnya pada Pasal 32, mengatur waktu pembuangan sampah yang hanya diperbolehkan pada pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita.

Di luar jam tersebut, masyarakat dilarang mengeluarkan sampah dari dalam rumah.

"Karena kita sudah memasang dimana-mana pemberitahuan tentang jam buang sampah, paling sering di depan Kantor Camat, Puskesmas, jam 8/9 siang masih ada yang lewat lempar, masuk ke drainase," ucap Hasdiah.

Untuk itu, ia mengimbau Ketua RT dan kader Posyandu di tingkat RT agar aktif menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved