Berita Berau Terkini
CPNS 2024 di Berau Lapor Ombudsman Dugaan Malpraktik Pembayaran TPP Nakes
Setidaknya ada 358 CPNS formasi tahun 2024 di Kabupaten Berau yang menganggap pemberian TPP tersebut ganjil
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Formasi Tahun 2024 tengah memperjuangkan hak mereka atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Bahkan dugaan mal-administrasi pun mencuat.
Pasalnya TPP tersebut dinilai belum dibayarkan sesuai ketentuan.
Perwakilan CPNS Formasi 2024, dr Putri menjelaskan, setidaknya ada 358 CPNS formasi tahun 2024 yang menganggap pemberian TPP tersebut ganjil.
Menurutnya, berdasarkan Keputusan Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024 tentang tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, untuk jabatan seorang dokter dengan keahlian tertentu yang setiap hari menangani pasien masuk kedalam kelas 9 yakni jabatan fungsional, bukan masuk dalam kelas 7 jabatan pelaksana seperti yang tercantum dalam formasi resmi dari BKPSDM.
"Ini kan keliru. Kami diberikan TPP oleh Pemkab Berau disamakan dengan tenaga pelaksan yang tidak memiliki keahlian khusus," jelasnya didampingi sejumlah rekan sejawat yang bersama-sama memperjuangkan haknya belum lama ini.
Baca juga: DPRD Kukar Pastikan Perjuangkan TPP ASN di Tengah Penurunan Dana Bagi Hasil
"Jika kami dikelompokkan di kelas 7 di aturan itu, artinya kami hanya mengurus administrasi saja, dan tidak boleh menangani pasien," tambahnya.
Putri menerangkan, dalam memperjuangkan haknya, pihaknya telah meminta penjelasan dari semua pihak. Mulai dari berkoordinasi dengan BKPSDM Berau, BPKD Berau, dan Sekda Berau.
Bahkan, persoalan pemberian TPP itu juga telah sampai ke meja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur.
"Semua tahapan untuk mempertanyakan TPP itu kami lakukan. Bahkan ini juga sudah sampai ke Ombudsman. Satu-satunya jawaban, kami diminta menunggu perubahan Perbup yang dijanjikan selesai pada November ini," katanya.
Dia menjelaskan, permasalahan bermula pada 11 Juli 2025. Saat itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mentransfer TPP CPNS di lingkungan Dinas Kesehatan Berau, berdasarkan kelas jabatan pelaksana, bukan sebagai jabatan fungsional.
Dia mencontohkan, TPP yang seharusnya diterima berdasarkan kelas jabatan yang melekat pada jabatan fungsional sebagai contoh Dokter Umum di daerah Biasa (Perkotaan).
Mereka menerima Rp 8 juta terhitung 80 persen dari Rp10 juta. Sementara Dokter Spesialis sebesar Rp20 juta terhitung 80 persen dari Rp25 juta.
Sedangkan TPP yang didapatkan adalah sama rata Rp 2,9 juta untuk semua tenaga medis CPNS 2025 di Wilayah Biasa untuk Wilayah terpencil dan sangat terpencil menyesuaikan dengan jabatan kelas 7 pula). Adapun PTT diherikan sebesar 80 persen karena dianggap belum berstatus PNS.
"Jadi kami selaku dokter CPNS baik spesialis maupun tidak spesialis itu hampir rata masuk di jabatan kelas 7 sebagai pejabat pelaksana. Dan ini juga sudah kami sampaikan ke Dinas Kesehatan selaku instansi yang mebawahi kami," paparnya.
| Berau Bersolek Sambut Wisatawan, Wakil Bupati Gamalis Dorong Kebersihan Kota Jelang Libur Panjang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 76 Titik Internet Gratis Bantuan Pemprov Kaltim Sudah Terpasang di Berau | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dinkes Berau Gencarkan Edukasi Cegah Bullying di Kalangan Pelajar | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dinas Perikanan Berau Buka Gerai Perizinan Kapal di Wilayah Pesisir November Ini | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dispora Berau Pastikan Tidak Pakai Atlet Luar Daerah di Porprov Kaltim 2026 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251104-Kepala-Dinas-Kesehatan-Berau-Lamlay-Sarie.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.