Ijazah Jokowi

Wakil Ketua Projo Ungkap Nama Abraham Samad Disebut saat Pemeriksaan terkait Kasus Ijazah Jokowi

Wakil Ketua Projo ungkap nama Abraham Samad ikut disebut saat pemeriksaan terkait kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Intan Afrida Rafni
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad turut menemani Said Didu di Polresta Tangerang. Wakil Ketua Projo ungkap nama Abraham Samad ikut disebut saat pemeriksaan terkait kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya. (Kompas.com/Intan Afrida Rafni) 

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik termasuk salah satu saksi pelapor dalam kasus dugaan ijazah Jokowi palsu yang ditangani Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan Wakil Ketua Umum Projo, Freddy terkait tudingan ijazah Jokowi palsu ini dilaksanakan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Saat diperiksa, menurut Wakil Ketua Umum Projo nama Abraham Samad, mantan Ketua KPK ikut disebut, apa kaitannya dengan tudingan ijazah Jokowi palsu ini?

Freddy menyatakan telah memberikan keterangan atas 42 pertanyaan seputar laporan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.

Baca juga: Alasan Mantan Rektor UGM Cabut Pernyataan soal Ijazah Jokowi, Rismon Singgung Tekanan Psikologis

"Saya dimintai keterangan terkait apa yang saya ketahui soal perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Pak Jokowi.

Saya hadir sebagai saksi dari pihak pelapor," ujar Freddy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025), dikutip dari Warta Kota. 

Nama Abraham Samad Disebut dalam Pemeriksaan

Dalam proses pemeriksaan, Freddy mengungkapkan bahwa nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, turut disinggung oleh penyidik.

Kendati demikian, Freddy menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal secara pribadi tokoh tersebut.

"Saya ditanya, kenal tidak Abraham Samad? Saya jawab, secara pribadi saya tidak kenal, tapi saya tahu dia mantan Ketua KPK, aktivis, pengacara, dan sekarang juga seorang podcaster atau YouTuber," jelas Freddy.

Ia pun menambahkan bahwa dirinya tidak memberikan keterangan substantif mengenai Abraham Samad karena tidak mengetahui konten atau informasi yang berkaitan dengan keterlibatan mantan pimpinan lembaga antirasuah itu.

"Saya tidak tahu tentang apa yang dikontenkan atau informasi tentang Abraham Samad, jadi saya tidak memberikan keterangan apapun tentang Abraham samad," sambung dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

12 Nama Terlapor Diungkap

Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Namun, Freddy menyebut terdapat sekitar 12 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran isu ijazah palsu Presiden Jokowi.

Dua belas nama tersebut diklaim terlampir dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah disampaikan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Daftar nama terlapor tersebut antara lain:

  1. Eggi Sudjana
  2. Rizal Fadillah Kurnia
  3. Tri Royani
  4. Rustam Effendi
  5. Damai Hari Lubis
  6. Roy Suryo
  7. Rismon Sianipar
  8. Tifauzia Tyassuma
  9. Abraham Samad
  10. Mikhael Sinaga
  11. Nurdian Susilo
  12. Aldo Husein

Respons Abraham Samad Tak Tahu-Menahu

Sementara itu, Abraham Samad mengaku heran namanya ikut disebut dalam kasus tersebut.

Ia membantah memiliki keterlibatan apa pun dalam tudingan ijazah palsu Jokowi dan menyebut situasi ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi.

"Saya belum tahu-menahu, heran juga saya karena saya tidak ada hubungannya dengan kasus Ijazah Jokowi, kalaupun saya dipanggil itu sama saja dengan kriminalisasi," ungkapnya, Kamis (17/7/2025), dikutip dari Tribunnews.

Abraham juga menyatakan belum menerima surat panggilan atau pemberitahuan resmi dari kepolisian hingga saat ini.

"Saya sekarang sedang berada di Australia di Brisbane jadi saya belum tahu apakah ada surat panggilan," katanya.

Kata Kuasa Hukum Dokter Tifa

Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, memberikan penjelasan mengenai kemunculan nama Abraham Samad dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Abdullah berujar, informasi mengenai 12 nama terlapor dalam kasus tersebut, salah satunya Abraham Samad, diketahui dari dokumen yang diperoleh pihak lain dan telah beredar di media sosial.

"Ya, kan kemarin dibaca, itu kan punya si siapa? Si orangnya Jokowi itu. Katanya ya itu punyanya mereka, yang kemarin itu, bukan punya saya," ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).

Abdullah menegaskan bahwa dirinya bukan kuasa hukum dari Abraham Samad.

Ia hanya mengetahui soal nama mantan Ketua KPK tersebut muncul dari dokumen yang ia lihat secara tidak langsung.

"Abraham Samad bukan saya lawyer-nya, tapi di daftar panggilan itu kan saya ditunjukkan juga sama mereka kan ada kemarin itu, dibaca sama Aiman sebenarnya," jelas Abdullah.

"Surat itu, semua orang tahu, kan sudah ada itu, kalau enggak salah di medsos kan ada. Ada yang posting di Facebook. Itu adalah pengetahuan umum itu, semua orang sudah tahu," tambahnya.

Ia menyebut dokumen yang dilihatnya adalah surat yang dibagikan ke sejumlah pihak dengan tanda stabilo pada beberapa nama, termasuk dua kliennya.

"Yang saya tahu yang diberikan pada klien saya dua, Eggi Sudjana dan Dokter Tifa. Jadi bukan saya yang bicara, itu medsos sudah, di mana-mana sudah ada," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Kompas.com telah menghubungi pihak kepolisian untuk meminta konfirmasi resmi terkait keberadaan nama Abraham Samad dalam daftar terlapor kasus ini.

Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak kepolisian.

Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.

Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.

Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.

Secara keseluruhan, termasuk laporan yang melibatkan Presiden Jokowi maupun laporan lainnya, setidaknya terdapat dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.

Baca juga: TPUA sebut 12 Nama Terlapor Kasus Ijazah Jokowi, Ada Nama Abraham Samad, Respons Polda dan Kejaksaan

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved