Berita Nasional Terkini
5 Fakta Peluncuran Koperasi Merah Putih: 80 Ribu Terbentuk dan 108 Beroperasi, Berapa Gaji Pengurus?
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan kelembagaan 80.081 Koperasi Merah Putih secara serentak pada Senin (21/7/2025) di Klaten, Jawa Tengah.
Prabowo menyadari ada sesuatu yang tidak beres sehingga dirinya memerintahkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) untuk memeriksa.
"Niatnya tidak diperiksa, niatnya mau dapat laporan tapi dia sendiri (gemetar). Jadi ketua-ketua Koperasi Merah Putih kalau dipanggil itu untuk dapat laporan yang baik. Tapi saya yakin sekarang tidak ada, Koperasi Merah Putih milik rakyat," tandas Prabowo.
3. Prabowo Ajak Titiek Soeharto hingga Puan Maharani Saat Resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih
Presiden Prabowo Subianto meluncurkan secara serentak lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Senin (21/7/2025).
Peluncuran ini dipusatkan di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Per hari ini, tercatat 80.081 Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk secara hukum.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Senin 21 Juli 2025 saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia meluncurkan kelembagaan 80.000 koperasi desa dan kelurahan Merah Putih," kata Prabowo dalam peluncuran, Senin.
Dalam peluncuran itu, Prabowo turut mengajak Ketua DPR Puan Maharani, Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto, dan Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul ke atas panggung.
4. Apa itu Koperasi Merah Putih?
Mengutip laman resminya, Koperasi Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Tujuan dari pendirian Koperasi Merah Putih adalah memperkuat ekonomi desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan. Pembentukan koperasi ini didasarkan aturan yakni UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah beberapa kali mengalami revisi, PP, Perpres, dan peraturan menteri terkait.
Sama halnya dengan jenis koperasi lainnya, anggota koperasi ini terbuka untuk semua masyarakat desa tempat koperasi berada. Para anggota ini diwajibkan membayar simpanan wajib dan simpanan sukarela untuk menjadi anggota.
Jenis usaha Koperasi Merah Putih
Usaha-usaha yang bisa dijalankan Koperasi Merah Putih adalah simpan pinjam, apotek, gerai sembako, klinik desa, penyimpanan, logistik, dan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa.
Ada tiga skema bisnis Koperasi Merah Putih yang diatur pemerintah, yakni membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi.
Sebagai koperasi, model bisnis Koperasi Merah Putih berlandaskan pada asas demokrasi ekonomi, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tanpa memandang jumlah modal yang ditanamkan.
Masyarakat diajak menjadi anggota sekaligus pemilik usaha dengan menyetorkan simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan koperasi. Nantinya masyarakat yang jadi anggota bisa menerima keuntungan melalui pembagian hasil usaha (SHU) yang dibagikan secara adil berdasarkan partisipasi dan kontribusi anggota.
Struktur Koperasi Merah Putih
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.