Berita Nasional Terkini
5 Fakta Peluncuran Koperasi Merah Putih: 80 Ribu Terbentuk dan 108 Beroperasi, Berapa Gaji Pengurus?
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan kelembagaan 80.081 Koperasi Merah Putih secara serentak pada Senin (21/7/2025) di Klaten, Jawa Tengah.
Sama halnya dengan badan usaha berjenis koperasi lain, maka struktur Koperasi Merah Putih terbagi menjadi dua, yakni anggota dan pengurus Koperasi Merah Putih yang dipilih dari anggota koperasi aktif.
Pengurus Koperasi Merah Putih adalah sekelompok orang yang dipilih oleh rapat anggota untuk menjalankan operasional koperasi sehari-hari sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi.
Pengurus Koperasi Merah Putih bertanggung jawab langsung kepada anggota koperasi melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus diartikan sebagai organ koperasi yang diberi mandat oleh anggota untuk mengelola koperasi secara profesional.
Tugas utama pengurus koperasi mencakup menyelenggarakan kegiatan usaha koperasi, mengelola keuangan dan aset koperasi secara transparan. Tugas lain yakni menyusun rencana kerja dan rencana anggaran koperasi, menyusun laporan pertanggungjawaban tahunan, dan mewakili koperasi.
Masih mengutip laman resminya, secara umum ada tiga jenis pengurus dalam struktur Koperasi Merah Putih. Pertama yakni ketua, bertugas memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan pengurus.
Kedua sekretaris bertugas mengelola administrasi dan dokumentasi kegiatan koperasi, ketiga bendahara yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan koperasi.
Tugas ketua koperasi nantinya dibantu oleh wakil ketua yang meliputi wakil ketua bidang usaha dan wakil ketua bidang anggota.
5. Berapa gaji Pengurus koperasi Merah Putih?
Sebelumnya santer beredar kabar yang menyebutkan bahwa gaji pengurus koperasi bisa mencapai Rp 8 juta per bulan. Sementara itu, gaji pengawas koperasi merah putih diklaim dapat menyentuh angka Rp 15 juta. Namun, klaim tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati menegaskan bahwa hal tersebut tergantung pada kesepakatan internal koperasi.
“Jadi fokusnya memang pembentukan (koperasi), usaha, baru pembiayaan. Jangan pembiayaan dulu,” kata Adi dikutip dari Kompas.com.
Adi menjelaskan bahwa pembentukan koperasi seharusnya didahului dengan fokus pada jenis usaha yang akan dijalankan. Setelah usaha berjalan, barulah persoalan operasional termasuk gaji bisa dibahas.
“Misalnya pertanian, perikanan, perdagangan dan lain-lain,” kata Adi.
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa Kementerian Koperasi tidak menetapkan nominal gaji pengurus atau pengawas koperasi. Setiap koperasi memiliki otonomi untuk menentukan hal tersebut berdasarkan kemampuan dan kesepakatan internal.
Nantinya, tiap koperasi merah putih ditargetkan memiliki minimal tiga orang pengawas dan lima orang pengurus.
Bagaimana cara mendaftar Koperasi Merah Putih?
Masyarakat yang ingin membentuk Koperasi Desa Merah Putih dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui situs resmi pemerintah. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
1. Akses Situs Resmi
Kunjungi laman [kopdesmerahputih.kop.id](http://kopdesmerahputih.kop.id) menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet.
2. Pilih Skema Koperasi
Pilih salah satu dari tiga model pembentukan koperasi:
* Mendirikan koperasi baru
* Mengembangkan koperasi yang sudah ada
* Merevitalisasi koperasi yang tidak aktif
3. Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi data koperasi seperti:
* Nama koperasi
* Alamat lengkap
* Struktur organisasi
* Jenis usaha
* Identitas wilayah (desa/kecamatan/kabupaten/provinsi)
4. Unggah Dokumen Pendukung
Sertakan dokumen-dokumen berikut:
* Akta pendirian koperasi dari notaris
* Berita acara musyawarah desa
* Berita acara rapat anggota tahunan
5. Kirim Permohonan
Setelah seluruh dokumen dan data lengkap, klik tombol “Daftar Sekarang” untuk mengirimkan pendaftaran ke sistem nasional.
6. Ketentuan Nama Koperasi
Nama koperasi harus sesuai dengan pedoman pemerintah. Contohnya:
* Koperasi Desa Merah Putih \[Nama Desa]
* Koperasi Kelurahan Merah Putih \[Nama Kelurahan]
Penambahan nama kecamatan juga diperbolehkan jika diperlukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Minta Ketua Koperasi Merah Putih Diawasi Ketat: Kepala Desa Sanggup?"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Benarkah Capai Rp 15 Juta?"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Koperasi Merah Putih, Struktur, dan Jenis Usahanya"
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Zulhas Lapor ke Prabowo: 80.000 Koperasi Desa Merah Putih telah Terbentuk, 108 Resmi Beroperasi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Ajak Titiek Soeharto hingga Puan Maharani Saat Resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih"
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.