Berita Paser Terkini

Gasak iPhone di Warung, Pemuda di Paser Diciduk Polisi Berkat Rekaman CCTV

Aksi pencurian telepon genggam kembali mengusik ketenangan warga Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

HO/POLRES PASER
PENCURIAN - Terduga pelaku pencurian handphone milik seorang mahasiswa yang diamankan oleh Tim Jatanras Polres Paser, Jumat (18/7/2025). Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (HO/POLRES PASER) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Aksi pencurian handphone kembali mengusik ketenangan warga Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kali ini pelaku tak sempat melenggang bebas setelah aksinya terendus aparat kepolisian.

Seorang pria berinisial MN (20) berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polres Paser, setelah diduga kuat mencuri sebuah unit handphone merek iPhone XR milik seorang mahasiswa.

Kapolres Paser melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan membenarkan penangkapan terhadap MN yang dilakukan pada 18 Juli lalu di kawasan Gang Amas, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot.

Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Paser Amankan Pelaku Pencurian 2 Unit HP di Toko Nay Shop

"Benar, pelaku MN telah kita amankan bersama barang bukti berupa HP iPhone dan sejumlah barang lain yang digunakan saat kejadian," ujar Agus dalam keterangan resminya, Senin (21/7/2025).

Kejadian bermula saat korban, seorang mahasiswa asal Pare-Pare, mendatangi sebuah warung untuk membeli makanan dan tanpa disadari handphone miliknya tertinggal di atas meja warung.

Dalam hitungan menit, pelaku yang berada di sekitar lokasi melihat kesempatan dan langsung mengambil barang tersebut.

"Dari hasil rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil HP iPhone XR milik korban yang tertinggal di meja warung. Rekaman ini menjadi bukti penting dalam proses penangkapan," tambahnya.

Baca juga: Jatanras Polres Paser Ungkap Kasus Penggelapan dan Pencurian di Tanah Grogot

Setelah mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas, tim langsung melacak keberadaan MN hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

MN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

"Kami tetap mengedepankan proses hukum yang berlaku, dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang ada," tegasnya.

Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Unit Jatanras Polres Paser Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Agus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap barang berharga yang dibawa ke ruang publik, dan mengajak masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk tindakan kriminal ke call center 110.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor bila menjadi korban kejahatan maupun melihat tindak pidana. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan bersama," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved