Berita Paser Terkini
Jatanras Polres Paser Ungkap Kasus Penggelapan dan Pencurian di Tanah Grogot
Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian di Tanah Grogot
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Grogot.
Pengungkapan kali ini, merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan berdasarkan laporan korban.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 7 April 2025.
Korban, yang berinisial IW dan merupakan seorang karyawan swasta, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga milik PT Laut Merah yang berada di workshop di Jalan Andi Zen Assegaf, Desa Jone, Tanah Grogot.
Baca juga: Polsek Balikpapan Selatan Tangkap Residivis Pencurian, Gas 3 Kg hingga Etalase Diamankan
"Setelah korban melakukan pengecekan di lokasi kejadian, diketahui bahwa sebuah sepeda motor, mesin pompa air, dan tandon air telah raib," terang Agus di Tanah Grogot, Rabu (4/6/2025).
Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Jatanras akhirnya mengarah kepada seorang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
"Pelaku berinisial MF (45), warga Desa Senaken, diduga telah melakukan penggelapan dan pencurian terhadap barang-barang milik korban," tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan, MF mulanya diberikan izin untuk menggunakan sepeda motor korban guna keperluan pengangkutan barang.
Namun, hingga waktu yang telah disepakati, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.
Dalam upaya penangkapan, Tim Jatanras yang melakukan penyelidikan di Desa Senaken berhasil mengamankan MF pada 31 Mei lalu, sekira pukul 17.00 Wita.
"Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres Paser bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," urai Agus.
Pihaknya memastikan, akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi yang dilakukan MF.
"Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat," tegasnya.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 372 dan 363 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan pencurian. Ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polres Paser juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Baca juga: Kisah Dirreskrimum Polda Kaltim Kombes Jamaluddin Farti, Pernah Tangani Pencurian BBM di Lawe-Lawe
"Saya mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib guna mencegah aksi kriminal yang dapat merugikan warga, melalui call center 110 dan bebas pulsa," tutup Agus. (*)
Polres PPU Gelar Patroli Pengecekan Kelayakan Jalan Menuju Kawasan IKN |
![]() |
---|
Momen HUT ke 80 RI, Hendra Wahyudi Ketua DPRD Paser Ajak Generasi Muda Ambil Peran Strategis |
![]() |
---|
Dinas Perikanan Paser Terbitkan 92 Dokumen Kapal Nelayan |
![]() |
---|
Satlantas Polres Paser sebut BPJS Perlu Dievaluasi Soal Klaim Jaminan Kesehatan Korban Lakalantas |
![]() |
---|
IMI Paser Dorong Pemerintah Prioritaskan Pengaspalan Sirkuit Balap Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.