Kasus Impor Gula
Sindiran Pengacara Tom Lembong, Kerugian Negara Dihitung Hakim, Hasil Audit BPKP Terbantahkan
Sindiran pengacara Tom Lembong, kerugian negara dihitung hakim dan hasil audit BPKP terbantahkan
Kerugian ini, dalam audit BPKP, merujuk pada selisih pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) antara impor GKM dan GKP.
“Perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih dengan gula kristal mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi serta dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti,” tutur Hakim Alfis seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Perjalanan Kasus Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara.
Berikut rangkuman perjalanan panjang kasus korupsi impor gula yang menjerat nama Tom Lembong.
Awal Penyelidikan hingga Penetapan Tersangka Kasus bermula pada Oktober 2023, ketika Kejaksaan Agung memulai penyidikan dugaan korupsi terkait impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015–2016.
Setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan menggeledah kantor Kementerian Perdagangan untuk menyita dokumen penting, Kejagung akhirnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada Oktober 2024.
Dakwaan:
Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara Jaksa penuntut umum menyebut Tom telah menyalahgunakan jabatan dengan mengeluarkan izin impor 157.500 ton GKM tanpa adanya rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Padahal, sesuai aturan, izin impor hanya boleh diberikan kepada BUMN, bukan perusahaan swasta.
Akibat kebijakan ini, negara ditaksir merugi hingga Rp 578 miliar.
Jalannya Persidangan dan Tuntutan Jaksa
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan Tom telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula yang memperkaya pengusaha swasta.
Walaupun Tom tidak menikmati keuntungan pribadi, tindakannya dianggap melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara dengan alasan Tom gagal mendukung prinsip pemerintahan bersih dan bebas korupsi.
Dalam pembelaannya (pleidoi), Tom bersama tim pengacara membantah seluruh dakwaan.
Vonis Hakim untuk Tom Lembong Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir-pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tom Lembong Pikir-Pikir untuk Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Baswedan: Kasus Ini Saja Dikriminalisasi, Bagaimana Warga Lain? |
![]() |
---|
Terjawab Siapa Tom Lembong, Ini Profil Eks Mendag yang Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.