Kasus Impor Gula

Sindiran Pengacara Tom Lembong, Kerugian Negara Dihitung Hakim, Hasil Audit BPKP Terbantahkan

Sindiran pengacara Tom Lembong, kerugian negara dihitung hakim dan hasil audit BPKP terbantahkan

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Jeprima
KASUS TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Sindiran pengacara Tom Lembong, kerugian negara dihitung hakim dan hasil audit BPKP terbantahkan . (Tribunnews.com/Jeprima) 

Kerugian ini, dalam audit BPKP, merujuk pada selisih pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) antara impor GKM dan GKP.

“Perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih dengan gula kristal mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi serta dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti,” tutur Hakim Alfis seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Perjalanan Kasus Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara.

Berikut rangkuman perjalanan panjang kasus korupsi impor gula yang menjerat nama Tom Lembong.

Awal Penyelidikan hingga Penetapan Tersangka Kasus bermula pada Oktober 2023, ketika Kejaksaan Agung memulai penyidikan dugaan korupsi terkait impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015–2016.

Setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan menggeledah kantor Kementerian Perdagangan untuk menyita dokumen penting, Kejagung akhirnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada Oktober 2024.

Dakwaan:

Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara Jaksa penuntut umum menyebut Tom telah menyalahgunakan jabatan dengan mengeluarkan izin impor 157.500 ton GKM tanpa adanya rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Padahal, sesuai aturan, izin impor hanya boleh diberikan kepada BUMN, bukan perusahaan swasta.

Akibat kebijakan ini, negara ditaksir merugi hingga Rp 578 miliar.

Jalannya Persidangan dan Tuntutan Jaksa

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan Tom telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula yang memperkaya pengusaha swasta.

Walaupun Tom tidak menikmati keuntungan pribadi, tindakannya dianggap melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara dengan alasan Tom gagal mendukung prinsip pemerintahan bersih dan bebas korupsi.

Dalam pembelaannya (pleidoi), Tom bersama tim pengacara membantah seluruh dakwaan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved