Kasus Pembunuhan di Muara Kate

Tersangka Pembunuhan Tragedi Muara Kate Ngotot tak Mau Akui Perbuatan, Cek Penjelasan Polda Kaltim

Tersangka pembunuhan tragedi Muara Kate sampai saat ini masih ngotot tak mau akui perbuatan. Cek penjelasan Polda Kaltim.

Tribun Kaltim / DWI ARDIANTO /HO Jatam
KASUS PEMBUNUHAN MUARA KATE - Polda Kaltim menampilkan barang bukti dan warga Muara Kate hadang truk pengangkut batubara ilegal. Tersangka pembunuhan tragedi Muara Kate sampai saat ini masih ngotot tak mau akui perbuatan. Cek penjelasan Polda Kaltim. (Tribun Kaltim / HO Jatam) 

Lebih lanjut, Kombes Jamaluddin memastikan tidak ada kendala berarti dalam pengungkapan kasus ini. Pihaknya hanya ingin memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara cermat dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. 

Pelaku Miliki Hubungan Keluarga dengan Korban

Polda Kalimantan Timur terus mendalami kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polda Kaltim, Selasa (22/07/2025), terungkap bahwa pelaku berinisial MT (53), warga setempat yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban, diduga kuat sebagai eksekutor.

Meski MT belum mengakui perbuatannya, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, petunjuk dari ahli, serta keterangan saksi-saksi di tempat kejadian yang mengarah langsung kepadanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Berencana di Muara Kate Paser

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, dalam keterangannya menegaskan bahwa penyidikan telah dilakukan secara komprehensif.

“Kami sudah memiliki bukti yang cukup kuat, mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga analisa ahli. Semuanya mengarah pada MI sebagai eksekutor,” ujar Kombes Jamaluddin Farti.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebelum kejadian, pelaku MI sempat datang ke posko penyetopan truk hauling yang berada di rumah salah satu warga berinisial Y, tempat warga setempat berkumpul. Jarak antara rumah pelaku dan posko tersebut sekitar 200 meter.

Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang telah diamankan meliputi:

Baju korban dan handphone,

Baju dan celana yang dikenakan pelaku saat berada di posko,

Pakaian berbeda yang dikenakan saat kembali ke TKP,

Ikat kepala merah,

Sebilah pirang (senjata tajam) yang diduga dibawa pelaku sebelum kejadian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved