Kasus Pembunuhan di Muara Kate

Tersangka Pembunuhan Tragedi Muara Kate Ngotot tak Mau Akui Perbuatan, Cek Penjelasan Polda Kaltim

Tersangka pembunuhan tragedi Muara Kate sampai saat ini masih ngotot tak mau akui perbuatan. Cek penjelasan Polda Kaltim.

Tribun Kaltim / DWI ARDIANTO /HO Jatam
KASUS PEMBUNUHAN MUARA KATE - Polda Kaltim menampilkan barang bukti dan warga Muara Kate hadang truk pengangkut batubara ilegal. Tersangka pembunuhan tragedi Muara Kate sampai saat ini masih ngotot tak mau akui perbuatan. Cek penjelasan Polda Kaltim. (Tribun Kaltim / HO Jatam) 

Senjata Eksekusi Belum Ditemukan

Namun hingga kini, senjata yang digunakan untuk mengeksekusi korban belum ditemukan, seiring dengan sikap pelaku yang masih belum memberikan pengakuan.

Penyidik juga menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan saksi-saksi penting.

Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,

Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 20 tahun.

“Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan kami tuntaskan. Kami berkomitmen memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban,” tutup Kombes Jamaluddin Farti.

Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Legislator Kaltim Sebut Kunjungan Wapres ke Muara Kate Paser Harus Diikuti Kebijakan Nyata

Berikut ini kronologi dan timeline peristiwa berdasarkan dokumentasi pemberitaan TribunKaltim.co.

Kronologi Kasus Pembunuhan di Muara Kate

15 November 2024 

Pukul 04.30 WITA, peristiwa tragis terjadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved