Berita Samarinda Terkini

Andi Harun Uraikan Seragam Wajib dan Opsional di Sekolah Negeri Jenjang SD dan SMP di Samarinda

Walikota Samarinda Andi Harun menegaskan klasifikasi atribut sekolah yang masuk kategori wajib dan opsional

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
SERAGAM SEKOLAH - Walikota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan kategori seragam dan atribut wajib siswa SD-SMP usai rapat koordinasi bersama Disdikbud di Balai Kota, Senin (22/7/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menyikapi keresahan sejumlah orangtua dan dinamika yang terjadi di lapangan mengenai polemik penjualan perlengkapan siswa di lingkungan sekolah negeri.

Walikota Samarinda Andi Harun menegaskan klasifikasi atribut sekolah yang masuk kategori wajib dan opsional, termasuk seragam dan perlengkapannya, khususnya untuk jenjang SD dan SMP di bawah kewenangan Pemkot.

Hal ini disampaikannya berdasarkan hasil rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda baru-baru ini (22/7), sebagai bagian dari respons langsung atas temuan lapangan mengenai harga perlengkapan sekolah yang bervariasi dan cenderung membebani.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini di Samarinda Rabu 23 Juli 2025 Menurut BMKG

“Kami telah membahas permasalahan penjualan beberapa perlengkapan siswa-siswi di sekolah di bawah ruang lingkup kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, terutama SD dan SMP. Begitu pula dengan eksistensi koperasi yang ada di sekolah-sekolah di bawah Pemkot Samarinda,” ujar Andi Harun.

Ia menegaskan bahwa terdapat empat jenis seragam yang umum dijumpai di sekolah, namun hanya tiga yang dikategorikan sebagai seragam wajib, sedangkan sisanya bersifat opsional dan tidak harus dimiliki oleh siswa.

Tiga seragam wajib tersebut meliputi seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah.

Seragam nasional yaitu atasan putih dan bawahan merah untuk jenjang SD, serta atasan putih dan bawahan biru tua untuk jenjang SMP. Sedangkan seragam pramuka, dengan model dan ketentuan yang mengacu pada keputusan resmi Kuartir Nasional Gerakan Pramuka, termasuk hari dan momen penggunaannya.

“Yang ketiga adalah seragam khas sekolah, yaitu pakaian batik dan olahraga dan itu akan diatur tentang model maupun warnanya oleh Pemkot Samarinda, tentu melalui Disdikbud,” ungkap Andi Harun

Sedangkan jenis seragam keempat, yakni seragam pakaian adat, ditekankan oleh Walikota sebagai seragam opsional. 

“Pakaian adat misalnya, tapi ini bisa dijadikan sebagai opsional. Pakaian yang bisa dimiliki oleh siswa bisa juga tidak. Tapi namanya rapat kita bahas dulu, jenis seragam itu apa,” ungkapnya.

Dalam klasifikasi yang lebih rinci, Andi Harun juga menyampaikan daftar perlengkapan yang wajib melekat pada seragam nasional maupun seragam pramuka. 

Atribut-atribut tersebut tidak boleh diabaikan, namun juga tidak boleh menjadi beban karena sifatnya dapat dikontrol dari sisi biaya dan kualitas.

Atribut wajib yang melekat pada seragam meliputi lambang OSIS (badge OSIS) yang dijahit di saku kemeja, lambang bendera merah putih yang dijahitkan di atas saku, nama siswa yang dijahit di dada bagian kanan, nama satuan pendidikan, serta nama Kota Samarinda yang dijahit atau disematkan sesuai standar.

“Itu yang kita wajib melekat pada seragam. Termasuk ikat pinggang yang lebarnya 3 cm, warnanya hitam. Kemudian kaos kaki putih polos yang ketentuannya minimal 10 cm di atas mata kaki,” jelas orang nomor satu di Samarinda ini. 

Andi Harun juga menyampaikan bahwa akan ada aturan khusus bagi siswi yang mengenakan hijab, termasuk penyesuaian pada panjang rok dan lengan kemeja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved