Ibu Kota Negara

PDIP Dukung Evaluasi Seluruh Proyek di IKN Kaltim, Komisi II DPR Kaji Usulan Moratorium Pembangunan

PDIP mendukung evaluasi seluruh proyek di IKN Kaltim. Komisi II DPR kaji usulan moratorium pembangunan

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
MORATORIUM IKN - Suasana di kawasan IKN, Mei 2025. PDIP mendukung evaluasi seluruh proyek di IKN Kaltim. Komisi II DPR kaji usulan moratorium pembangunan IKN Kaltim yang mengemuka dalam beberapa hari terakhir. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

"Karena memang kan kita harus pikirkan ini kan program pemerintah pusat atau program Presiden Prabowo kan program strategisnya, seperti misalnya ketahanan pangan, makan bergizi gratis, membutuhkan tentu tidak sedikit biaya," ucap dia.

Selain moratorium sementara, Komisi II DPR juga akan mengkaji usulan pemindahan ibu kota negara ke IKN perlu dimulai dari wakil presiden dengan berkantor dan menempati gedung yang sudah terbangun di Kalimantan Timur tersebut.

"Kami harus nanti melihat lebih jauh urgensinya kalau misalnya ibu kota kan ada dua usulannya tuh.

Yang pertama, meminta wakil presiden untuk berkantor di sana dalam rangka agar percepatan bisa lebih efektif," kata Bahtra.

Namun, Bahtra menegaskan bahwa pihaknya menghargai dan memandang baik usulan yang disampaikan Partai Nasdem terkait IKN tersebut.

"Jadi, kami menghormati dan menghargai apa yang menjadi usulan dari sahabat-sahabat dari Partai Nasdem dan itu bagus-bagus aja. Kan namanya usulan kan pasti bagus-bagus saja," kata dia.

Nasdem Usulkan Moratorium IKN

Diberitakan sebelumnya, Partai Nasdem meminta pemerintah untuk melakukan moratorium atau menunda sementara pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), jika Keppres pemindahan ibu kota tak kunjung diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa menilai, pemerintah harus menyesuaikan arah pembangunan IKN sesuai dengan kemampuan fiskal yang ada.

"Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," ujar Saan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Saan memaparkan, pemerintah perlu mempertimbangkan kesediaan anggaran dan kondisi politik saat ini.

Selain itu, pemerintah juga dapat menggunakan IKN sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur, dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau telantar. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang," kata Saan.

Kemudian, Saan mengungkit negara yang sedang melakukan efisiensi anggaran saat ini.

Menurut dia, pemerintah dapat menyesuaikan ketersediaan anggaran dengan pelaksanaan berbagai proyek strategis nasional (PSN) dan diharapkan melakukan penyesuaian terhadap program pembangunan infrastruktur IKN.  

Saan melanjutkan, infrastruktur yang telah terbangun di IKN perlu segera diaktifkan untuk menghindari potensi pemborosan anggaran.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved