Tribun Kaltim Hari Ini

Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Pembunuhan di Muara Kate Paser, Terduga Pelaku Masih Enggan Mengaku

Polda Kaltim tetapkan tersangka pembunuhan di Muara Kate Paser, terduga pelaku masih enggan mengaku.

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co
KASUS MUARA KATE - Foto grafis Koran Tribun Kaltim hari ini, Rabu (23/7/2025). epolisian Daerah Kalimantan Timur memastikan telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langun, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Tersangka berinisial MT disebut sebagai pelaku utama yang melakukan aksi kekerasan secara langsung di lokasi kejadian. (TribunKaltim.co) 

TRIBUNKALTIM.CO  - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memastikan telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langun, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser

Tersangka berinisial MT disebut sebagai pelaku utama yang melakukan aksi kekerasan secara langsung di lokasi kejadian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, dalam keterangannya menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang lebih dari
cukup.

“Tadi sudah dirilis oleh Bapak Kapolda, pelaku sudah ditetapkan satu tersangka inisial MT. Dia adalah eksekutor langsung di TKP saat kejadian. Alat bukti yang kami miliki lebih dari dua, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, hingga petunjuk yang mendukung,” ungkapnya, Selasa (22/7/2025).

Baca juga: Timeline Kasus Pembunuhan di Muara Kate Paser, Polda Kaltim Ungkap Faktanya Hari Ini

Kendati demikian, hingga kini tersangka MT masih belum mengakui perbuatannya.

Namun menurut Kombes Jamaluddin, hal itu tidak memengaruhi keyakinan penyidik dalam menetapkannya sebagai pelaku.

“Pelaku masih keukeuh belum mengakui perbuatannya, tapi itu tidak masalah. Yang penting dari sisi  pembuktian, kami sudah hati-hati. Kalau minimal dua alat bukti, kami tambah lagi agar semuanya lebih
terang dari cahaya,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus ini melibatkan dua korban, satu di antaranya meninggal dunia atas nama Russel,
sementara satu lainnya, Anson (sebelumnya disebut Ansouka), mengalami luka berat.

Peristiwa ini dipicu oleh konflik yang bermula dari persoalan jalan hauling yang melintasi wilayah warga.

“Awalnya ada permasalahan terkait jalan hauling. Warga mendirikan posko dan menyetop truk yang melintas. Dari situlah kemudian terjadi cekcok dan berujung pada penganiayaan yang menyebabkan kematian,” jelas Jamaluddin.

Ia juga mengungkap bahwa pelaku MT merupakan warga setempat, dan rumahnya hanya berjarak sekitar 200 meter dari posko yang menjadi lokasi kejadian.

DIJERAT PASAL BERLAPIS - Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Satu tersangka berinisial MT telah resmi ditetapkan dan dijerat pasal berlapis atas aksinya. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)
DIJERAT PASAL BERLAPIS - Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Satu tersangka berinisial MT telah resmi ditetapkan dan dijerat pasal berlapis atas aksinya. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Hubungan antara pelaku dan korban juga diketahui masih memiliki ikatan keluarga.

Polda Kaltim kini juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap para saksi, mengantisipasi adanya ancaman dari pihak lain.

“Kami sudah bersurat ke LPSK, dan tim mereka akan turun ke lapangan. Perlindungan saksi menjadi prioritas kami, karena ini kasus yang cukup sensitif,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kombes Jamaluddin memastikan tidak ada kendala berarti dalam pengungkapan kasus ini.

Pihaknya hanya ingin memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara cermat dan bisa  dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan di Muara Kate Punya Hak untuk Tak Akui Perbuatan, Ini Penjelasan Dosen UWGM

Proses Panjang

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dalam keterangan persnya mengungkapkan, tersangka berinisial
MT telah resmi ditetapkan usai serangkaian penyelidikan mendalam oleh tim gabungan Polda Kaltim dan Polres Paser.

"Kasus pembunuhan atau pembunuhan berencana yang terjadi di Muara Kate ini menjadi perhatian serius kita bersama. Alhamdulillah, dengan kerja keras jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltim dan penyidik Polres Paser, kita telah berhasil menetapkan tersangka," ungkap Irjen Endar.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 15 November 2024, sekitar pukul 04.00 Wita, di rumah seorang warga bernama Yusuf di RT 6 Desa Muara Langun. Dalam kejadian itu, satu korban bernama Russel meninggal dunia,  sementara seorang lainnya, Anson, mengalami luka berat.

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman, penyidik menetapkan MT sebagai tersangka utama.

Sejumlah langkah telah dilakukan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan profesional, termasuk olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan forensik bekerja sama dengan
Polda Jawa Timur.

"Tim juga telah memeriksa hingga 43 saksi dan melakukan rekonstruksi pada 18 November 2024. Bahkan, pada 11 Juli 2025, kami lakukan ekshumasi terhadap jenazah almarhum Russel di RSUD dr. Kanudjoso Djatiwibowo guna menambah alat bukti," jelas Irjen Endar.

Penangkapan terhadap tersangka MT dilakukan pada 15 Juli 2025.

Kapolda menjelaskan, butuh waktu panjang karena penyidik harus bekerja secara cermat dan objektif agar tidak meninggalkan celah hukum.

"Kami tidak ingin proses ini cacat. Kami pastikan seluruh langkah penyidikan dilakukan secara profesional dan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis," tegasnya.

Tersangka MT dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

"Selanjutnya, kami akan melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkan ke pihak kejaksaan. Harapan kami, masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kami," ujar Kapolda.

Irjen Endar pun menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan diuji secara objektif di pengadilan, untuk membuktikan pertanggungjawaban hukum yang sahih atas peristiwa berdarah ini. 

Baca juga: Reaksi Camat Muara Komam soal Pelaku Pembunuhan di Muara Kate Paser Ditangkap

Pasal Berlapis

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebelum kejadian, pelaku MI sempat datang ke posko penyetopan truk hauling yang berada di rumah salah satu warga berinisial Y, tempat warga setempat berkumpul. Jarak antara rumah pelaku dan posko tersebut sekitar 200 meter.

Sejumlah barang bukti turut diamankan meliputi baju korban dan handphone, baju dan celana yang dikenakan pelaku saat berada di posko, pakaian berbeda yang dikenakan saat kembali ke TKP, ikat kepala merah, sebilah pirang (senjata tajam) yang diduga dibawa pelaku sebelum kejadian.

Namun hingga kini, senjata yang digunakan untuk mengeksekusi korban belum ditemukan, seiring dengan sikap pelaku yang masih belum memberikan pengakuan.

Penyidik juga menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan  Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan saksi-saksi penting.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 20 tahun. (TribunKaltim.co/edo)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved