Kasus Pembunuhan di Muara Kate

Tersangka Pembunuhan di Muara Kate Punya Hak untuk Tak Akui Perbuatan, Ini Penjelasan Dosen UWGM

Tersangka kasus pembunuhan berencana di Muara Kate memiliki hak untuk tidak mengakui perbuatannya. Ini penjelasan dosen UWGM Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
TAK AKUI PERBUATAN - Polda Kaltim gelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan di Muara Kate. Tersangka berinisial MT ngotot tak mau akui perbuatan. Ini penjelasan dari sisi akademis. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tersangka kasus pembunuhan berencana di Muara Kate, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, berinisial MT, memiliki hak untuk tidak mengakui perbuatannya selama belum ada bukti hukum yang jelas dan sah.

Hal ini ditegaskan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Widyagama Mahakam Samarinda (UWGM), Andri Pranata, yang menekankan bahwa setiap tersangka dilindungi oleh asas praduga tak bersalah.

Dalam sistem hukum Indonesia, kata Andri, tersangka memiliki hak untuk membela diri, termasuk tidak mengakui dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya.

MT merupakan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Russel (60), warga Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, yang sempat menghebohkan masyarakat setempat.

"Dia boleh untuk tidak mengakui perbuatan yang Ia lakukan dan itu merupakan hak tersangka," ujarnya.

Baca juga: Terungkap Eksekutor Pembunuhan Tragedi Muara Kate, Polda Kaltim Kantongi Bukti Kuat

Sebagai Kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UWGM Samarinda, Andri juga menjelaskan bahwa jika tersangka merasa tidak bersalah, maka yang bersangkutan dapat menyampaikan pembelaan disertai bukti dan saksi yang mendukung. Proses pembuktian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam sidang pengadilan.

Nantinya barang bukti ataupun saksi itu akan dipertimbangkan dalam proses persidangan untuk menentukan apakah tersangka benar-benar bersalah atau tidak.

20250722_ Andri_Pranata_Dosen_Fakultas_Hukum_UWGM_Samarinda
PENJELASAN HUKUM - Andri Pranata, Dosen Fakultas Hukum UWGM sekaligus Kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UWGM mejelaskan Tersangka Kasus Muara Kate yang tak mengakui perbuatannya dari sisi hukum. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON)

"Jadi buat tersangka juga kalau memang tidak bersalah, siapkan barang bukti dan saksinya. Jadi ada saksi yang meringankan di persidangan, jadi si tersangka juga perlu mempersiapkan kalau memang tidak bersalah, harus betul-betul dipersiapkan pledoinya, perlu pendampingan lah," ucapnya.

"Misalnya tersangka itu saat itu ada dirumah, dan itu dibuktikan saksi yang mengatakan dia melihat memang pada saat itu atau hal yang lain," sambungnya.

Terkait barang bukti berupa sajam yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan, Andri menyebut bahwa hingga kini alat bukti tersebut belum ditemukan oleh aparat Polda Kaltim.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Tragedi Muara Kate Paser Terancam Hukuman Mati

Ia mengatakan dalam penetapan tersangka, yang dilakukan oleh kepolisian biasanya memerlukan alat bukti yang cukup kuat untuk mendukung penetapan seorang dijadikan tersangka. 

Seperti dalam pasal 184 KUHP, katanya ada beberapa alat bukti untuk penetapan seorang tersangka diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.

"Jadi meskipun sajam atau parang yang digunakan diduga digunakan oleh pelaku untuk menebas korban itu belum ditemukan, selama ada dua alat bukti yang lain tadi dari lima itu, itu sudah cukup, itu sudah bisa menjadi dasar penetapan tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihak kepolisian tentu telah melakukan analisis dan pemeriksaan mendalam sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal itu meliputi pengamatan terhadap latar belakang, hubungan dengan korban, serta bukti awal yang mendukung keterlibatan tersangka.

"Saya yakin Polda juga tidak sembarangan atau serampangan menetapkan orang sebagai tersangka. Karena kita harus melihat track record tersangka. Tersangka ini ada hubungannya tidak terkait kasus di Muara Kate itu. kecuali semisalnya orang yang tidak memiliki hubungan sama sekali lalu kemudian ditersangkakan bisa dikatakan perlu dipertanyakan status tersangkanya," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Berencana di Muara Kate Paser

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved