Kasus Pembunuhan di Muara Kate
Terungkap Eksekutor Pembunuhan Tragedi Muara Kate, Polda Kaltim Kantongi Bukti Kuat
Polda Kaltim telah mengantongi alat bukti kuat terkait kasus pembunuhan di Dusun Muara Kate, Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Paser.
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Polda Kaltim memastikan telah mengantongi alat bukti kuat terkait kasus pembunuhan berencana di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Seorang pria berinisial MT (53), warga setempat yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, ditetapkan sebagai eksekutor dalam tragedi berdarah tersebut.
Meski belum mengakui perbuatannya, penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat MT.
Hal ini ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti dalam konferensi pers di Ruang Rupatama, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Tragedi Muara Kate Paser Terancam Hukuman Mati
“Kami sudah memiliki bukti yang cukup kuat, mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga analisa ahli. Semuanya mengarah pada MI sebagai eksekutor,” ujar Kombes Jamaluddin Farti.
Dalam proses penyelidikan, diketahui pelaku sempat datang ke posko penyetopan truk hauling di rumah warga berinisial Y, sekitar 200 meter dari rumah pelaku.
Lokasi itu menjadi titik awal terjadinya kekerasan yang berujung maut.
Baca juga: Reaksi Camat Muara Komam soal Pelaku Pembunuhan di Muara Kate Paser Ditangkap
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya:
- Baju korban dan telepon genggam
- Baju dan celana pelaku saat berada di posko
- Pakaian berbeda saat kembali ke TKP
- Ikat kepala merah
- Sebilah pirang (senjata tajam) yang diduga dibawa sebelum kejadian
Baca juga: 8 Fakta Kasus Pembunuhan di Muara Kate Paser, Berawal Penolakan Hauling Tambang, Jadi Sorotan Wapres
Namun, senjata yang digunakan dalam eksekusi belum ditemukan, lantaran pelaku belum mengungkapkan keterangan rinci.
Untuk menjaga keselamatan para saksi, penyidik telah menjalin koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penanganan kasus ini juga diklaim dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh.
Atas perbuatannya, MT dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Baca juga: Polda Kaltim Ungkap Pembunuhan Tragedi Muara Kate, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 20 tahun.
“Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan kami tuntaskan. Kami berkomitmen memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban,” tutup Kombes Jamaluddin Farti. (*)
| Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Muara Kate Minta Polisi Ungkap Menyeluruh |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan di Muara Kate, Anak Korban Kaget Identitas Pelaku, Ungkap Pesan Terakhir Almarhum |
|
|---|
| Tersangka Bantah Pembunuhan di Muara Kate Paser, Pengamat: Dia Punya Hak Selama Ada Bukti yang Jelas |
|
|---|
| Tersangka Pembunuhan di Muara Kate Punya Hak untuk Tak Akui Perbuatan, Ini Penjelasan Dosen UWGM |
|
|---|
| Tersangka Pembunuhan Tragedi Muara Kate Paser Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/22072025-Polda-Kaltim-menggelar-konpers-terkait-pembunuhan-di-muara-kate.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.