Kasus Pembunuhan di Muara Kate

Terungkap Eksekutor Pembunuhan Tragedi Muara Kate, Polda Kaltim Kantongi Bukti Kuat

Polda Kaltim telah mengantongi alat bukti kuat terkait kasus pembunuhan di  Dusun Muara Kate, Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Paser.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PEMBUNUHAN BERENCANA - Polda Kalimantan Timur terus mendalami kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polda Kaltim, Selasa (22/07/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Polda Kaltim memastikan telah mengantongi alat bukti kuat terkait kasus pembunuhan berencana di  Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.

Seorang pria berinisial MT (53), warga setempat yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, ditetapkan sebagai eksekutor dalam tragedi berdarah tersebut.

Meski belum mengakui perbuatannya, penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat MT.

Hal ini ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti dalam konferensi pers di Ruang Rupatama, Selasa (22/7/2025).

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Tragedi Muara Kate Paser Terancam Hukuman Mati

“Kami sudah memiliki bukti yang cukup kuat, mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga analisa ahli. Semuanya mengarah pada MI sebagai eksekutor,” ujar Kombes Jamaluddin Farti.

Dalam proses penyelidikan, diketahui pelaku sempat datang ke posko penyetopan truk hauling di rumah warga berinisial Y, sekitar 200 meter dari rumah pelaku.

Lokasi itu menjadi titik awal terjadinya kekerasan yang berujung maut.

Baca juga: Reaksi Camat Muara Komam soal Pelaku Pembunuhan di Muara Kate Paser Ditangkap

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya:

  • Baju korban dan telepon genggam
  • Baju dan celana pelaku saat berada di posko
  • Pakaian berbeda saat kembali ke TKP
  • Ikat kepala merah
  • Sebilah pirang (senjata tajam) yang diduga dibawa sebelum kejadian

Baca juga: 8 Fakta Kasus Pembunuhan di Muara Kate Paser, Berawal Penolakan Hauling Tambang, Jadi Sorotan Wapres

Namun, senjata yang digunakan dalam eksekusi belum ditemukan, lantaran pelaku belum mengungkapkan keterangan rinci.

Untuk menjaga keselamatan para saksi, penyidik telah menjalin koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penanganan kasus ini juga diklaim dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh.

Atas perbuatannya, MT dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca juga: Polda Kaltim Ungkap Pembunuhan Tragedi Muara Kate, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 20 tahun.

“Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan kami tuntaskan. Kami berkomitmen memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban,” tutup Kombes Jamaluddin Farti. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved