Berita Balikpapan Terkini

Sidang TPPU Kasus Narkoba Catur Digelar di Balikpapa, Kuasa Hukum Masyhudin dan Robin Keberatan

Pengadilan Negeri Balikpapan menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret dua terdakwa

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
SIDANG TPPU - Pengadilan Negeri Balikpapan menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret dua terdakwa, Masyhudin Kamedy alias Dimas dan Robin, Rabu (23/7/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPANPengadilan Negeri Balikpapan menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret dua terdakwa, Masyhudin Kamedy alias Dimas dan Robin, Rabu (23/7/2025).

Sidang berlangsung di Ruang Kartika dan dipimpin oleh Hakim Ketua Andri Wahyudi, didampingi Hakim Anggota Ari Siswanto dan Annender Carnova, dengan nomor perkara 407/Pid.Sus/2025/PN Bpp dan 408/Pid.Sus/2025/PN Bpp.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang mengaitkan keduanya dengan perkara utama peredaran narkotika atas nama Catur Adi Prianto.

Dakwaan tersebut disertai permintaan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Masyhudin dan Robin yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Sidang Pencucian Uang Kasus Narkoba Catur di Balikpapan, 2 Terdakwa Keberatan Dikaitkan dengan TPPU

Kuasa hukum Masyhudin, Rubadi, menyampaikan keberatan terhadap isi dakwaan. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan terhadap Catur, serta membantah keterkaitan aset yang disita dengan hasil kejahatan.

"Klien kami baru mengenal Catur pada tahun 2023. Sementara dalam dakwaan disebutkan seolah-olah hubungan itu sudah sejak 2019. Ini tidak sesuai fakta. Kami juga keberatan karena sebagian besar aset yang disita justru dimiliki klien kami sebelum mengenal Catur, yakni antara tahun 2014 sampai 2015," ujar Rubadi.

Ia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 8 hingga 9 aset milik kliennya yang diajukan untuk disita oleh jaksa, termasuk rumah dan kendaraan.

Dari jumlah itu, 80 persen disebut merupakan milik pribadi Masyhudin, sedangkan dua aset lainnya atas nama Catur, namun menggunakan identitas kliennya untuk keperluan pengajuan kredit.

"Itu hanya pinjam nama, karena nama Catur di bank sudah tidak bagus. Tidak ada kaitannya dengan TPPU. Jadi tidak bisa serta-merta dianggap berasal dari tindak pidana," tegasnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Arif Wardhana, menambahkan bahwa dakwaan terhadap kliennya, yang menyinggung Pasal 55 KUHP terkait peran serta dalam kejahatan, tidak berdasar.

"Kita perlu tegaskan bahwa klien kami tidak terlibat sama sekali dalam peredaran narkotika sebagaimana didakwakan kepada Catur. Terhadap pasal yang dikenakan, kami akan menyampaikan bantahan dalam nota eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya," jelas Arif.

Baca juga: Rekam Jejak dan Profil Dahlan Iskan, Tersangka Penggelapan dan TPPU, 4 Kali Lolos dari Jerat Hukum

Agenda sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 30 Juli 2025, dengan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved