Berita Balikpapan Terkini
Sidang Kasus TPPU Eks Direktur Persiba Balikpapan dan Isi Eksepsi Catur Adi yang Ditolak Hakim
Sidang dengan terdakwa Catur Adi Prianto, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali digelar hari ini, Senin (24/11/2025).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
- Putusan sela kasus TPPU Catur Adi Prianto digelar hari ini, Senin (24/11/2025)
- Eksepsi Catur Adi ditolak Majelis Hakim
- Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang dengan terdakwa eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali digelar hari ini, Senin (24/11/2025).
Sidang hari ini merupakan putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang diajukan terdakwa Catur Adi Prianto.
Sidang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman No. 788, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Di putusan sela ini, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Hasanuddin menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Eksepsi adalah merupakan keberatan hukum yang diajukan terdakwa terhadap gugatan penggugat atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kuasa Hukum Optimis Catur Adi Bakal Bebas Meski Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya
Eksepsi tersebut diajukan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernomor 648/Pid.Sus/2025/PN Bpp.
Pembacaan putusan sela ini disaksikan JPU, penasihat hukum terdakwa serta keluarga terdakwa.
Dalam putusan sela itu, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Hakim menilai uraian dakwaan disusun secara lengkap, jelas, dan menggambarkan perbuatan pidana yang didakwakan kepada Catur Adi.
"Uraian dakwaan penuntut umum sudah cukup jelas," tegas majelis hakim.
Mereka menilai, surat dakwaan telah dibuat secara cermat dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Alasan keberatan penasihat hukum tidak berdasar hukum maka harus ditolak," ujar majelis hakim lebih lanjut.
Baca juga: Kuasa Hukum Optimis Catur Adi Bakal Bebas Meski Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya
Dirangkum TribunKaltim.co, dari putusan sela itu majelis hakim memutuskan tiga hal pokok.
- Pertama, menyatakan keberatan dari penasihat hukum Catur Adi Prianto tidak dapat diterima.
- Kedua, memerintahkan JPU untuk meneruskan pemeriksaan perkara.
- Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Setelah pembacaan putusan sela, Ketua Majelis Hakim Hasanuddin menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan penuntut umum.
"Kalau di berkas banyak (saksinya), yang Mulia," tutur JPU Rifai, menjawab Majelis Hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119_Vonis-Catur-Adi-Eks-Direktur-Persiba-Balikpapan.jpg)