Berita Balikpapan Terkini

Sidang Kasus TPPU Eks Direktur Persiba Balikpapan dan Isi Eksepsi Catur Adi yang Ditolak Hakim

Sidang dengan terdakwa Catur Adi Prianto, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali digelar hari ini, Senin (24/11/2025).

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
CATUR ADI - Sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan terdakwa eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, atas dugaan peredar­an sabu di Lapas Balikpapan, Rabu (19/11/2025). Sementara hari ini, Catur Adi disidang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (24/11/2025). Dalam sidang hari ini, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Ringkasan Berita:
  • Putusan sela kasus TPPU Catur Adi Prianto digelar hari ini, Senin (24/11/2025)
  • Eksepsi Catur Adi ditolak Majelis Hakim
  • Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang dengan terdakwa eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali digelar hari ini, Senin (24/11/2025).

Sidang hari ini merupakan putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang diajukan terdakwa Catur Adi Prianto.

Sidang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman No. 788, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Di putusan sela ini, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Hasanuddin menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. 

Eksepsi adalah merupakan keberatan hukum yang diajukan terdakwa terhadap gugatan penggugat atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kuasa Hukum Optimis Catur Adi Bakal Bebas Meski Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya

Eksepsi tersebut diajukan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernomor 648/Pid.Sus/2025/PN Bpp.

Pembacaan putusan sela ini disaksikan JPU, penasihat hukum terdakwa serta keluarga terdakwa.

Dalam putusan sela itu, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Hakim menilai uraian dakwaan disusun secara lengkap, jelas, dan menggambarkan perbuatan pidana yang didakwakan kepada Catur Adi.

"Uraian dakwaan penuntut umum sudah cukup jelas," tegas majelis hakim.

Mereka menilai, surat dakwaan telah dibuat secara cermat dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Alasan keberatan penasihat hukum tidak berdasar hukum maka harus ditolak," ujar majelis hakim lebih lanjut.

Baca juga: Kuasa Hukum Optimis Catur Adi Bakal Bebas Meski Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya

Dirangkum TribunKaltim.co, dari putusan sela itu majelis hakim memutuskan tiga hal pokok.

  • Pertama, menyatakan keberatan dari penasihat hukum Catur Adi Prianto tidak dapat diterima.
  • Kedua, memerintahkan JPU untuk meneruskan pemeriksaan perkara.
  • Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Setelah pembacaan putusan sela, Ketua Majelis Hakim Hasanuddin menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan penuntut umum.

"Kalau di berkas banyak (saksinya), yang Mulia," tutur JPU Rifai, menjawab Majelis Hakim.

Jadwal Sidang Seminggu Dua Kali

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved