Ibu Kota Negara
Basuki Hadimuljono Surati DPR RI, Legislator Senayan Pastikan Anggaran IKN Kaltim Selalu Ada
Kepala OIKN Nusantara, Basuki Hadimuljono menyurati DPR RI. Terbaru, legislator Senayan pastikan anggaran IKN Kaltim selalu ada.
TRIBUNKALTIM.CO - Kepala OIKN Nusantara, Basuki Hadimuljono menyurati DPR RI.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menerima surat resmi dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait permohonan konsultasi perubahan Rencana Induk pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Terbaru, legislator Senayan memastikan anggaran IKN Kaltim selalu ada.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Wapres Gibran Diminta Berkantor di Papua lalu Diusulkan Juga di IKN Kaltim, Respons Komisi II DPR
"Kami perlu memberitahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara RI, yaitu Nomor B152/Kepala/Otorita IKN/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025. Hal, permohonan konsultasi perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara,” kata Adies.
Adies menjelaskan bahwa surat tersebut menjadi langkah awal proses konsultasi antara DPR dan OIKN sebelum pembahasan lebih dalam terkait perubahan yang diusulkan.
Adies juga menegaskan bahwa mekanisme konsultasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam undang-undang itu diatur bahwa setiap perubahan terhadap Rencana Induk IKN harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan DPR sebagai bagian dari proses legislasi dan pengawasan pembangunan ibu kota baru.
Baca juga: Pembangunan IKN Diminta Ditunda, Kemampuan Keuangan Negara dan Prioritas Nasional Jadi Pertimbangan
Diberitakan, Partai NasDem mengusulkan pemerintah agar memberlakukan moratorium pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur apabila hingga kini belum ada kejelasan mengenai status resminya sebagai Ibu Kota Negara.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa dalam jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
"Pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," kata Saan.
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) yang menetapkan pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Saan pun memberikan opsi alternatif agar IKN dapat digunakan sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur.
"Mempertimbangkan kesediaan anggaran dan kondisi politik saat ini, pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," ujarnya.
Baca juga: IKN jadi Daya Tarik Penyelenggaraan Event Nasional yang Dipusatkan di Balikpapan Kaltim
Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi jalan tengah yang rasional untuk menghindari pemborosan anggaran.
"Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar," ucap Saan.
"Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang," sambung Saan.
NasDem Minta IKN Ditunda
Permintaan pembangunan IKN ditunda digaungkan oleh politisi Nasdem.
Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terancam mangkrak, karena adanya usulan moratorium pembangunan di DPR RI.
Usulan moratorium sementara pembangunan IKN ini datang dari partai besutan Surya Paloh, Nasdem.
Moratorium adalah penangguhan atau penghentian sementara terhadap suatu aktivitas atau kebijakan.
Asal kata moratorium berasal dari bahasa Latin moratorius, yang berarti penundaan.
Wacana mengenai moratorium sementara pembangunan IKN di Kaltim yang kini mencuat pun memicu perdebatan sengit di kancah politik nasional.
Baca juga: PDIP Dukung Evaluasi Seluruh Proyek di IKN Kaltim, Komisi II DPR Kaji Usulan Moratorium Pembangunan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan kajian mendalam terkait usulan kontroversial ini.
"Soal apakah perlu dimoratorium atau tidak. Nanti kami akan melakukan kajian yang lebih mendalam perlu apa tidaknya ya," kata Bahtra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Usulan moratorium ini datang dari Partai NasDem, yang mendesak pemerintah untuk menunda sementara pembangunan IKN.
Partai besutan Surya Paloh ini menilai, pembangunan IKN perlu disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara dan prioritas nasional lainnya.
"Mungkin itu yang menjadi pandangan teman-teman Partai NasDem kemudian berinisiatif memberikan usulan-usulan agar itu dimoratorium, tapi bagi kami sih nanti akan kami lihat lebih jauh ya, perlu apa tidaknya nanti kami akan (lakukan) kajian," ujar Bahtra.
Partai NasDem berpandangan bahwa terdapat beberapa hal yang menghambat pembangunan IKN, salah satunya adalah belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara.
Keppres ini merupakan amanat dari Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang hingga kini belum ditetapkan.
Baca juga: Risma Bawa Pesan Megawati Soal IKN Kaltim di Samarinda, PDIP: Tak Boleh Bergantung dengan Padi
Prioritas Prabowo & Peran Wapres di IKN
Bahtra Banong menjelaskan bahwa kajian mengenai moratorium IKN tidak bisa dilakukan sembarangan.
DPR perlu mempertimbangkan pula sejumlah program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang membutuhkan biaya tidak sedikit.

"Karena memang kan kita harus pikirkan ini kan program pemerintah pusat atau program Presiden Prabowo kan program strategisnya, seperti misalnya ketahanan pangan, makan bergizi gratis, membutuhkan tentu tidak sedikit biaya," ucap Bahtra.
Ini mengindikasikan bahwa alokasi anggaran dan prioritas pembangunan nasional akan menjadi pertimbangan utama dalam keputusan moratorium.
Selain moratorium, Komisi II DPR juga akan mengkaji usulan NasDem terkait pemindahan ibu kota yang perlu dimulai dari Wakil Presiden (Wapres).
Baca juga: DPRD Balikpapan Kebut Pembangunan Sekolah Terpadu, Antisipasi Lonjakan Penduduk Imbas IKN
NasDem mengusulkan agar Wapres segera berkantor dan menempati gedung yang sudah terbangun di IKN.
"Kami harus nanti melihat lebih jauh urgensinya kalau misalnya ibu kota kan ada dua usulannya tuh. Yang pertama, meminta wakil presiden untuk berkantor di sana dalam rangka agar percepatan bisa lebih efektif," tuturnya.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa sebelumnya menyatakan pada Jumat (18/7/2025) di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, bahwa "Memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun." (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Basuki Hadimuljono Surati DPR, Konsultasi Perubahan Rencana Induk IKN
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.