Bantuan Sosial
Cek Bantuan BSU 2025, Cara Pengecekan NIK Penerima BSU 2025, Apakah BSU Cair Setiap Bulan?
Cek bantuan BSU 2025. Cara pengecekan NIK penerima BSU 2025. Apakah BSU cair setiap bulan?
- Lewat Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan Buka: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
Masukkan: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email;
Sistem akan verifikasi status penerima;
Masukkan rekening aktif dari bank Himbara atau BSI;
Pastikan data sesuai lalu konfirmasi.
- Lewat Aplikasi JMO
Buka Aplikasi JMO;
Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan;
Pilih menu “Profil Saya” atau “Pengkinian Data”;
Masukkan data rekening terbaru, nomor HP, dan email;
Pastikan semua informasi valid.
Kemnaker meminta para pekerja yang memenuhi syarat dan belum menerima BSU 2025 untuk tidak panik, karena proses masih berjalan dan akan terus diperluas dalam tahap berikutnya.
Untuk informasi resmi terkait status penerima dan pencairan BSU 2025, masyarakat dapat mengakses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau https://kemnaker.go.id.
- Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay melalui Playstore atau AppStore
- Buka aplikasi Pospay Klik tombol (i) yang berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan
- Klik logo Kemenaker
- Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan"
- Ambil foto e-KTP dengan klik tombol kamera secara jelas agar terbaca oleh sistem
- Lengkapi seluruh data penerima Klik "Lanjutkan".
Apabila NIK dan data yang diinput sesuai dengan data Kemenaker, akan muncul tampilan kode bercode pada aplikasi Pospay.
Kode barcode ini bisa ditunjukkan ke petugas kantor pos pada saat pencairan dana BSU.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi sebelum dana diberikan.
Setelah lolos verifikasi BSU apa yang harus dilakukan?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, status verifikasi BSU berarti data calon penerima masih dalam proses pemadanan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
"Saat ini proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan," jelas Oni, seperti dilansir Kompas.com, Senin (9/6/2025).
Menurut Oni, peserta yang mendapatkan notifikasi tersebut diminta melakukan pengecekan ulang secara berkala.
Notifikasi akan berubah saat data dinyatakan sesuai dan pencairan bisa dilakukan.
Kenapa Saya Tidak Dapat BSU? Simak Syarat Dapat BSU 2025
Setidaknya ada empat alasan yang membuat pekerja tidak masuk kriteria penerima BSU, dan bila memang memenuhi syarat maka BSU otomatis akan masuk ke rekening.
1. Status warga negara dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Syarat utama penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
Penerima juga harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Jika bukan WNI, tidak memiliki NIK, atau status kepesertaan BPJS tidak aktif sampai April 2025, maka tidak berhak menerima BSU.
2. Batasan penghasilan
BSU ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK).
Pekerja dengan gaji di atas batas ini tidak memenuhi syarat.
3. Penerima bantuan sosial lainnya
Pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak termasuk penerima BSU.
4. Status pekerjaan tidak termasuk sasaran
Kelompok pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak berhak menerima BSU. Selain itu, pekerja yang sudah tidak aktif karena PHK atau resign sebelum April 2025 tidak termasuk dalam daftar penerima.
Berapa Kali BSU Cair? Cek Program BSU Sampai Kapan
Pada 2020 lalu, BSU dibagikan sebanyak dua kali termin.
Ketika itu, peserta BSU termin 1 dan termin 2 memperoleh total dana bantuan sebanyak Rp2,4 juta.
Pencairan dilakukan dalam dua termin, yakni termin 1 untuk September 2020 hingga Oktober 2020 dicairkan sebesar Rp1,2 juta, sedangkan termin 2 untuk November 2020 hingga Desember 2020 sebesar Rp1,2 juta.
Lantas,
apakah pencairan BSU untuk 2025 kali ini juga akan terjadi dua kali seperti di tahun 2020?
Jawabannya tidak.
Meski BSU 2025 tahun ini bersifat sebagai insentif bagi pekerja di bulan Juni hingga Juli 2025, penyalurannya dilakukan sekali saja.
Jadi total keseluruhan bantuan untuk dua bulan tersebut akan digabung dalam satu termin pembagian saja.
Pemerintah menetapkan BSU 2025 akan disalurkan mulai 5 Juni 2025 , dengan penyaluran utama berlangsung pada bulan tersebut, meskipun manfaatnya berlaku hingga Juli 2025.
Hal ini dijelaskan dalam pengumuman resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang menyebut pencairan dilakukan secara sekaligus untuk dua bulan.
Cara Mengambil BSU di Kantor Pos
Untuk sahabat infohukum yang ingin mengambil BSU di Kantor Pos Indonesia, silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Cek Status Penerima
Sebelum menuju ke Kantor Pos, pastikan Anda telah terdaftar sebagai penerima BSU 2025.
Anda dapat melakukan pengecekan melalui:
Situs resmi: bsu.kemnaker.go.id
Aplikasi Pospay Orange (hanya di Kantor Pos) dengan mengisi NIK KTP
Aplikasi JMO yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan
2. Siapkan dokumen yang diperlukan
Sebelum datang ke kantor pos, bawa dokumen asli dan fotokopinya, yaitu KTP, Kartu Keluarga (KK), bukti terdaftar sebagai penerima (bisa berupa hasil pengecekan online atau SMS), serta nomor HP yang masih aktif.
Pencairan tidak bisa diwakilkan sehingga Anda wajib datang sendiri.
3. Kunjungi Kantor Pos yang Paling Dekat
Datanglah ke Kantor Pos yang sesuai dengan alamat di KTP selama jam buka. Staf akan memandu Anda ke loket untuk pengambilan BSU.
4. Pengecekan dan Pengesahan Data
Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen dan mencocokkan informasi dengan sistem yang ada. Jika semuanya sesuai, Anda akan segera diproses untuk penarikan dana.
5. Menerima Dana BSU Secara Tunai atau Melalui Giropos
Setelah proses verifikasi rampung, sahabat infohukum akan memperoleh uang tunai sejumlah Rp600. 000 atau bisa diambil melalui layanan Pos Giro, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing kantor pos
Informasi Kantor Pos Buka Jam Berapa
Jam operasional kantor pos di Indonesia bisa saja berbeda-beda, tergantung lokasi dan kebijakan masing-masing cabang.
Namun secara umum, jam buka yang biasa diterapkan adalah:
Senin - Kamis: Pukul 07.00 - 22.00 WIB
Jumat - Sabtu: Pukul 07.00 - 19.00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional: Sebagian besar kantor pos tutup, tapi ada beberapa yang tetap buka dengan jam operasional khusus.
Di kota-kota besar seperti Jakarta, ada kantor pos yang melayani selama 24 jam, misalnya Kantor Pos Pusat Jakarta Centrum.
Sementara itu, kantor pos lain seperti KCP Cikini biasanya hanya buka pukul 08.00 - 15.00 WIB.
Karena jam buka setiap kantor bisa berbeda, sebaiknya masyarakat mengecek terlebih dahulu jadwal operasional kantor pos terdekat sebelum datang.
Mereka bisa melihatnya di situs resmi Pos Indonesia atau menghubungi layanan pelanggan untuk informasi yang lebih akurat. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.