Berita Nasional Terkini

Tolak Perjanjian Transfer Data Pribadi WNI ke AS, Serikat Buruh Ancam Gelar Demo

Tolak perjanjian transfer data pribadi WNI ke AS, Serikat Buruh ancam gelar demo.

Tribunnews/Rahmat Nugraha
TRANSFER DATA PRIBADI - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal. Tolak perjanjian transfer data pribadi WNI ke AS, Serikat Buruh ancam gelar demo. 

KSPI dan Partai Buruh akan terus mengawal isu ini dan mengajak seluruh serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, dan publik luas untuk bersama-sama menolak perjanjian yang tidak berpihak pada rakyat ini.

“Cabut perjanjian ini, atau kami akan melakukan aksi besar-besaran turun ke jalan,” Iqbal.

Baca juga: Benarkah AS Bakal Kelola Data Pribadi Warga Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif 19 Persen?

Penjelasan Pengamat Siber

Menanggapi hal tersebut pakar siber Alfons Tanujaya mengatakan data pribadi boleh saja ditransfer keluar negeri dalam hal ini AS, asalkan negara tujuan punya perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari UU PDP (Perlindungan Data Pribadi).

Hanya saja khusus untuk data strategis seperti data pertahanan serta data penting lainnya tetap harus disimpan di Indonesia.

"Bukan disimpan di Indonesia saja melainkan disimpan di Indonesia dan dilindungi dengan baik," kata Alfons dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis(24/7/2025).

Menurut Alfons dampaknya terhadap keamanan data pribadi warga Indonesia terkait kesepakatan tersebut adalah penggunaan cloud data perbankan dan institusi lain yang selama ini mewajibkan penyelenggara layanan membuka menyimpan di Indonesia jadi lebih fleksibel dan tidak harus ditempatkan di Indonesia. 

Karena sejatinya backup data itu memang tidak disarankan dilakukan di satu lokasi atau area geografis tertentu saja.

Data center di Indonesia seperti AWS, Google, Microsoft dan lainnya jadi tidak harus membuka data center di Indonesia.

Dampak lainnya adalah layanan cloud lokal terkena imbas.

Tanpa pembebasan data ke AS saja sudah setengah mati bersaing.

Apalagi sekarang dengan adanya kesepakatan transfer data tersebut.

Selanjutnya menurut Alfons aplikasi dari Amerika Serikat yang mengelola data pribadi seperti world.id yang sempat dilarang karena mengelola data pribadi orang Indonesia dan menyimpan di luar negeri jadi boleh menjalankan aktivitasnya asalkan data tersebut disimpan di luar negeri.

Lalu apakah kesepakatan tersebut sama saja menggadaikan kedaulatan negara Indonesia?

Alfons enggan menjawab lebih jauh.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved