Berita Nasional Terkini
Hakim Vonis Hasto Terlibat Kasus Suap Harun Masiku Berdasarkan Percakapan WhatsApp 2 Kader PDIP
Hakim vonis Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Harun Masiku berdasarkan isi WhatsApp dua kader PDIP.
TRIBUNKALTIM.CO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terbebas dari dakwaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Namun Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan terkait proses pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Hasto divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, bukti komunikasi bawahan Hasto Kristiyanto, menjadi dasar politikus tersebut terbukti terlibat suap Harun Masiku.
Baca juga: Hasto Dinilai Merusak Citra Lembaga Pemilu, Terbukti Terlibat Suap Loloskan Harun Masiku ke DPR
Majelis hakim menjelaskan, dalam pertimbangan putusan perkara penerima suap, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, dua kader PDI-P, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, memang menyebut sumber suap Rp 400 juta berasal dari Harun Masiku.
"Namun dalam persidangan perkara ini, saksi Saeful Bahri mengakui tidak mengetahui secara pasti sumber dana tersebut," kata hakim saat membacakan putusan Hasto, Jumat (25/7/2025).
Inkonsistensi keterangan saksi ini kemudian menjadi pintu masuk hakim untuk memperhatikan bukti lain yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di antaranya berupa bukti percakapan WhatsApp Saeful Bahri dengan Donny yang dihadirkan jaksa KPK di muka sidang.
Percakapan itu berbunyi:
Donny: Mas Hasto ngasih Rp 400 nih, yang Rp 600 (juta) Harun katanya.
Donny: Duit udah ku pegang.
Saeful: Ok, ketemu di mana? Harun no respons.
Donny: DPP.
Menurut majelis, percakapan itu menjadi bukti bahwa Saeful dan Donny sama-sama mengetahui sumber dana suap Harun.
"Menunjukkan bahwa kedua saksi memahami adanya dua sumber dana yang berbeda untuk operasional tersebut," tutur hakim.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Perkara Suap Harun Masiku, Ini Perjalanan Kasusnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.