Berita Nasional Terkini

Identitas Polisi yang Diperiksa terkait Korupsi Anak Buah Bobby Nasution, KPK: Mantan Kapolres

Identitas dan profil polisi yang diperiksa terkait korupsi anak buah Bobby Nasution. KPK menyebut polisi tersebut adalah mantan Kapolres.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
KORUPSI JALAN SUMUT - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Piliang (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Identitas dan profil polisi yang diperiksa terkait korupsi anak buah Bobby Nasution. KPK menyebut polisi tersebut adalah mantan Kapolres. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan) 

Bahkan, Yasir Ahmadi juga pernah tercatat menjabat sebagai Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Saat menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Yasir Ahmadi bahkan pernah mendapatkan penghargaan pin emas dari Kapolri, yang saat itu masih dijabat oleh Jenderal (purn) Tito Karnavian.

Yasir Ahmadi mendapat penghargaan sebagai polisi teladan, penggerak revolusi mental dan pendorong tertib sosial di ruang publik tahun 2019.

Setelah menyandang pangkat AKBP, Yasir Ahmadi dipercaya menjabat sebagai Kabag Ops Polrestabes Medan.

Selanjutnya dipercaya mengemban amanah sebagai Kapolres Tapanuli Selatan

Sebelum akhirnya dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada  24 Juni 2025, menjadi Kabag RBP Rorena Polda Sumut.

Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Kasus ini sendiri bermula dari OTT yang menjerat lima orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, dua pejabat pembuat komitmen (PPK), dan dua pihak swasta. 

Nilai proyek yang menjadi bancakan dalam kasus ini mencapai Rp 231,8 miliar yang tersebar di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari total suap senilai Rp2 miliar untuk mengatur pemenangan lelang proyek melalui e-katalog.

Diketahui, pada 28 Juni 2025 KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Mereka adalah

  • Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP);
  • Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES);
  • Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL);
  • Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta
  • Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Baca juga: Anak Buah Bobby Nasution Tersangka, KPK sebut Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Sumut Kategori Merah

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dan Tribunnews.com dengan judul Sosok AKBP Yasir Ahmadi, Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved