Berita Nasional Terkini
Mantan Kadis PUPR Sumut tak Kerja Sendiri, KPK sebut Topan Ginting dapat Perintah Terima Suap
Mantan Kadis PUPR Sumut tak kerja sendirian. KPK sebut Topan Ginting dapat perintah terima suap
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) diduga tidak bekerja sendirian dalam kasus korupsi jalan Sumatera Utara.
Diduga Topan Ginting yang mantan anak buah Bobby Nasution, Gubernur Sumut ini mendapatkan perintah untuk menerima suap dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Saat ini, KPK tengah mendalami sosok pemberi perintah pada Topan Ginting, mantan Kadis PUPR Sumut untuk menerima suap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7/2025) mengatakan, “Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian.
Baca juga: Update Korupsi Anak Buah Bobby Nasution, KPK Periksa Istri Topan Ginting dan Mantan Pj Sekda Sumut
Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa.”
Asep menjelaskan penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
“Misalkan yang bersangkutan sampai saat ini masih belum memberikan keterangan, kami juga tidak akan berhenti sampai di sana.
Kami akan mencari keterangan dari pihak-pihak yang lain, termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat ini masih sedang kami buka di laboratorium forensik kami,” kata Asep.
Oleh karena itu, KPK saat ini sedang mendalami dua hal dalam penyidikan kasus di Sumut itu, yakni alur perintah serta aliran dana terkait tindak pidana korupsi.
“Alur perintahnya tentunya mendahului dari proses tadi kan.
Pasti perintahnya dulu kan awalnya, memerintahkan gini-gini, baru dieksekusi.
Setelah dieksekusi, baru uangnya dibagikan,” ujar dia.
Dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES).
Kemudian, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar. Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap.
Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Identitas Polisi yang Ikut Diperiksa
Identitas anggota polisi yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang menyeret Kadis PUPR Sumut, anak buah Bobby Nasution diungkap KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, anggota polisi tersebut mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tapanuli Selatan.
Jumat (25/7/2025) Asep di Gedung Merah Putih mengatakan, "Itu mantan Kapolres Tapanuli Selatan. AKBP YA mantan Kapolres Tapanuli Selatan.”
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama AKBP Yasir Ahmadi termasuk dalam daftar pejabat yang dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sesuai dengan surat telegram tertanggal 24 Juni 2025, Yasir dimutasi dari jabatan Kapolres Tapanuli Selatan menjadi Kabag RBP Rorena Polda Sumut.
Diperiksa di Polda Sumut
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik KPK memeriksa anggota polisi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Pemeriksaan terhadap anggota polisi itu dilakukan di Polda Sumut.
“KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota kepolisian dan sudah dilakukan, berjalan dengan baik,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Budi menyampaikan pihaknya mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh jajaran kepolisian, sehingga proses pemeriksaan berjalan dengan lancar.
Namun, saat itu KPK belum mengungkap identitas anggota polisi yang diperiksa.
Saat itu Budi mengatakan, anggota polisi itu didalami keterangannya terkait adanya aliran uang dalam proyek jalan tersebut.
“Tentu bagaimana proses pengadaannya, kemudian aliran uangnya ke pihak mana saja, itu semua ditelusuri oleh penyidik sehingga dalam perkembangannya tidak hanya terkait dengan proyek-proyek di Balai Besar PJN 1 Wilayah Sumut dan juga di PUPR Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.
Ia menuturkan, penyidik juga menemukan petunjuk terkait proyek yang dikerjakan oleh salah satu tersangka dalam kasus proyek jalan tersebut.
“Terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh tersangka KIR di beberapa kabupaten/kota lainnya, itu kemudian yang penyidik terus lakukan penelusuran,” ujarnya.
Baca juga: Update Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Nasution, KPK Periksa 8 Saksi di Medan
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Artikel ini telah tayang di kompas.com, kompas.tv dan Tribunnews.com dengan judul Sosok AKBP Yasir Ahmadi, Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Daftar 3 Kepala Dinas di Sumut Jadi Tersangka Korupsi, Terbaru Topan Ginting, Respons Bobby Nasution |
![]() |
---|
Digeledah KPK, Penampakan Rumah Anak Buah Bobby Nasution yang disebut Tempat Nongkrong Para Bos |
![]() |
---|
Buntut OTT KPK yang Seret Anak Buah Bobby Nasution, Menteri PU Nonaktifkan 3 Pejabat BBPJN Sumut |
![]() |
---|
Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut Tersangka, 4 Alasan KPK harus Periksa Bobby Nasution, Ada Kedekatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.