Berita Nasional Terkini
Bantuan Insentif untuk Guru Non-ASN Cair Kapan? Ini Besaran dan 7 Aturan Barunya
Ada aturan baru bagi Guru Non-ASN, baik guru formal maupun non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mendapatkan bantuan insentif.
3. Tidak bertugas di satuan pendidikan di luar negeri
Peraturan lainnya, tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
4. Dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan nama guru
Dalam hal mekanisme penyaluran, pada petunjuk terbaru tahun 2025, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.
“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” ujar Sri, saat kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya, dilansir dari laman Puslapdik, Minggu (27/7/2025).
Puslapdik akan membuat rekening baru untuk guru.
Selain itu, kata Sri Lestariningsih, pada petunjuk teknis terbaru, Puslapdik membukakan Nomor Rekening bagi seluruh Guru Formal calon penerima bantuan insentif.
Pencairan akan dilakukan sekitar Bulan Agustus - September tahun 2025.
“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,“ kata Sri Lestariningsih.
6. Nominal dan jumlah penerima insentif berubah
Perubahan lainnya, bila tahun 2024 sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 67.000 guru untuk semua jenjang, maka tahun 2025 ini sasaran penerima sebanyak 341.248 untuk semua jenjang.
Begitu pula dengan nominal atau besaran bantuan insentif.
Bila tahun sebelumnya sebesar Rp3.600.000 pertahun dan dibayarkan per semester, maka tahun 2025 ini, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.
7. Aturan baru buat guru PAUD
“Masa kerja ini dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan, “kata Sri Lestariningsih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.