Berita Nasional Terkini

Bantuan Insentif untuk Guru Non-ASN Cair Kapan? Ini Besaran dan 7 Aturan Barunya

Ada aturan baru bagi Guru Non-ASN, baik guru formal maupun non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mendapatkan bantuan insentif.

TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
BANTUAN INSENTIF GURU - Foto Ilustrasi, suasana hari pertama sekolah di SDN 012 Samarinda Utara. Senin (14/7/2025) Acara MPLS diawali dengan doa bersama, menyanyikan lagu Indonesia Raya, perkenalan para guru, dan diakhiri dengan saling bersalaman antara siswa dan guru untuk membangun kedekatan emosional sejak awal. Ada aturan baru bagi Guru Non-ASN, baik guru formal maupun non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mendapatkan bantuan insentif. Bantuan insentif bakal dicairkan tahun 2025 ini. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO  – Kabar gembira untuk Guru Non-ASN, bantuan insentif akan segera cair.

Infonya bantuan insentif untuk Guru Non-ASN ini akan cair pada Agustus - September 2025.

Namun besaran insentifnya ada perubahan.

Selain itu juga ada aturan baru bagi Guru Non-ASN, baik guru formal maupun non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mendapatkan bantuan insentif.

Bantuan insentif bakal dicairkan tahun 2025 ini. 

Baca juga: Insentif Guru Honorer Sekolah Negeri di Kutim Segera Cair, Nominal Dibagi 7 Klaster

Namun, ada perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya, baik dalam nominal bantuan, persyaratan penerima, maupun mekanisme pengusulan.

Bagi guru formal, yakni guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kriteria yang sama dengan aturan sebelumnya adalah belum memiliki sertifikat pendidik, memenuhi kualifikasi D4 atau S1, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Serta memenuhi beban kerja sesuai aturan, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu,apa saja aturan yang berubah bagi guru non-ASN mendapatkan bantuan insentif

7 aturan baru guru non-ASN dapat bantuan insentif

1. Masa kerja tidak harus 17 tahun

Subkordinator Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Sri Lestariningsih menjelaskan apa saja aturan baru bagi guru untuk mendapatkan bantuan insentif.

Pertama, dalam pemberian bantuan insentif tahun 2025 ini adalah tidak adanya persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun.

2. Bukan penerima bansos, tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan

Namun, ada dua persyaratan terbaru, yakni tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan. 

Baca juga: Insentif Guru Swasta di Bontang Naik Jadi Rp2 Juta, Pemkot Verifikasi TPK

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved