Berita Nasional Terkini
Bantuan Insentif untuk Guru Non-ASN Cair Kapan? Ini Besaran dan 7 Aturan Barunya
Ada aturan baru bagi Guru Non-ASN, baik guru formal maupun non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mendapatkan bantuan insentif.
Sedangkan bagi pendidik PAUD Non-Formal tidak ada perubahan persyaratan dari tahun 2024 ke tahun 2025, persyaratannya masih sama, harus memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025.
Selain itu, persyaratan lainnya sama dengan tahun sebelumnya, yakni memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yangsederajat, bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.
Baca juga: Disdikbud Kaltim Pastikan Insentif Guru Honorer Swasta Segera Cair
“Nominasi penerima bantuan insentif bagi Pendidik PAUD Non-Formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan,“ jelas Sri Lestaringsih.
Besaran Bantuan insentif yang diterima oleh pendidik Paud Non Formal Rp 2.400.000, per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Sri Lestariningsih meminta dinas pendidikan melakukan cek nominasi bantuan insentif pendidik PAUD Non Formal di SIM -ANTUN, diverifikasi dan segera usulkan.
“Untuk semester 1 2025, pengusulan oleh dinas pendidikan paling lambat 31 Juli 2025," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.