Berita Nasional Terkini
Tanggapi Soal Berkantor di Papua dan IKN Kaltim, Gibran: Pindah-pindah Terus
Tanggapi soal berkantor di Papua dan IKN Kaltim, Wapres Gibran Rakabuming Raka: Pindah-pindah terus.
Ia menyampaikan pernyataan sikap partainya mengenai IKN, yang tidak kunjung menjadi ibu kota Indonesia.
Saan mengatakan, jika IKN pada akhirnya akan ditetapkan sebagai ibu kota negara, maka Wapres Gibran Rakabuming Raka harus segera ngantor di IKN.
Dengan begitu, IKN yang sudah dibangun dengan menggunakan anggaran yang besar, jadi tidak mubazir.
"Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak telantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN," ujar Saan, di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Progress Pembangunan IKN
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pembangunan IKN akan terus berjalan sesuai rencana dan target yang telah ditetapkan.
Dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7/2025), Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyatakan dengan tegas, "Sebagaimana yang sudah pernah juga disampaikan, bahwa sampai hari ini pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana adalah untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya."
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas berbagai masukan dari sejumlah pihak, termasuk usulan dari Partai Nasdem.
Partai Nasdem sebelumnya mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) penetapan IKN sebagai ibu kota negara.
Namun, jika belum memungkinkan, Nasdem menyarankan diberlakukannya moratorium pembangunan IKN untuk sementara waktu.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, beralasan bahwa pembangunan IKN perlu disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.
Ia bahkan menyarankan agar IKN sementara difungsikan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, sementara Jakarta tetap menjadi ibu kota negara melalui revisi UU Nomor 3 Tahun 2022.
Usulan ini bertujuan untuk menghindari polemik berkepanjangan dan mencegah infrastruktur IKN yang sudah dibangun menjadi terbengkalai.
Sarpras Inti Rampung 3 Tahun
Meski menghargai semua pendapat dan masukan masyarakat, pemerintah tetap pada fokus utamanya: menyelesaikan pembangunan sarana dan prasarana inti dalam waktu tiga tahun ke depan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.