Berita Nasional Terkini
Tanggapi Soal Berkantor di Papua dan IKN Kaltim, Gibran: Pindah-pindah Terus
Tanggapi soal berkantor di Papua dan IKN Kaltim, Wapres Gibran Rakabuming Raka: Pindah-pindah terus.
TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons soal usulan agar ia berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kabupaten Penajam Paser utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Tanggapan Gibran ini terkait usulan dari Wakil Ketua Umum Partai Nasdem sekaligus Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Gibran menyatakan siap bertugas dan berkantor di mana saja sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Istana Tegaskan Tidak Ada Moratorium Pembangunan IKN, DPR RI Desak Percepatan Perpindahan
Gibran sebelumnya diusulkan untuk pindah lokasi kerja, dari mulai Papua hingga Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kemarin nyuruh saya berkantor di Papua, sekarang di IKN, pindah-pindah terus," ujar Gibran, saat melakukan kunjungan kerja ke Riau, Senin (28/7/2025).
Soal wacana berkantor di IKN, Gibran menyatakan akan menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo.
Dirinya memastikan siap ditempatkan di mana saja untuk menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.
"Yang jelas ini, saya sebagai pembantu presiden, siap ditugaskan di mana saja, di Papua, di IKN, kami menunggu perintah presiden," ujar Gibran.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga menyampaikan bahwa dirinya bisa bekerja dari mana saja karena lebih sering turun langsung ke lapangan guna memastikan program-program prioritas pemerintah berjalan optimal.
"Sebagai pembantu presiden harus siap dan kalau saya, kemarin kan sudah, minggu lalu sudah saya tegaskan ya, saya bisa berkantor di mana saja, karena saya lebih sering di lapangan, memastikan program-program, visi misi Pak Presiden tereksekusi dengan baik," ujar dia.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Wapres Gibran akan berkantor di Papua.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meluruskan kabar tersebut.
Yusril menyebutkan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan beberapa menteri dan wakil dari tiap Provinsi di Papua.
"Jadi, yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu,” ujar Yusril.
Sementara itu, usulan agar Gibran berkantor di IKN datang dari Wakil Ketua Umum Partai Nasdem sekaligus Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.