Berita Nasional Terkini
Tanggapi Soal Berkantor di Papua dan IKN Kaltim, Gibran: Pindah-pindah Terus
Tanggapi soal berkantor di Papua dan IKN Kaltim, Wapres Gibran Rakabuming Raka: Pindah-pindah terus.
TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons soal usulan agar ia berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kabupaten Penajam Paser utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Tanggapan Gibran ini terkait usulan dari Wakil Ketua Umum Partai Nasdem sekaligus Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Gibran menyatakan siap bertugas dan berkantor di mana saja sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Istana Tegaskan Tidak Ada Moratorium Pembangunan IKN, DPR RI Desak Percepatan Perpindahan
Gibran sebelumnya diusulkan untuk pindah lokasi kerja, dari mulai Papua hingga Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kemarin nyuruh saya berkantor di Papua, sekarang di IKN, pindah-pindah terus," ujar Gibran, saat melakukan kunjungan kerja ke Riau, Senin (28/7/2025).
Soal wacana berkantor di IKN, Gibran menyatakan akan menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo.
Dirinya memastikan siap ditempatkan di mana saja untuk menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.
"Yang jelas ini, saya sebagai pembantu presiden, siap ditugaskan di mana saja, di Papua, di IKN, kami menunggu perintah presiden," ujar Gibran.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga menyampaikan bahwa dirinya bisa bekerja dari mana saja karena lebih sering turun langsung ke lapangan guna memastikan program-program prioritas pemerintah berjalan optimal.
"Sebagai pembantu presiden harus siap dan kalau saya, kemarin kan sudah, minggu lalu sudah saya tegaskan ya, saya bisa berkantor di mana saja, karena saya lebih sering di lapangan, memastikan program-program, visi misi Pak Presiden tereksekusi dengan baik," ujar dia.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Wapres Gibran akan berkantor di Papua.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meluruskan kabar tersebut.
Yusril menyebutkan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan beberapa menteri dan wakil dari tiap Provinsi di Papua.
"Jadi, yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu,” ujar Yusril.
Sementara itu, usulan agar Gibran berkantor di IKN datang dari Wakil Ketua Umum Partai Nasdem sekaligus Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Ia menyampaikan pernyataan sikap partainya mengenai IKN, yang tidak kunjung menjadi ibu kota Indonesia.
Saan mengatakan, jika IKN pada akhirnya akan ditetapkan sebagai ibu kota negara, maka Wapres Gibran Rakabuming Raka harus segera ngantor di IKN.
Dengan begitu, IKN yang sudah dibangun dengan menggunakan anggaran yang besar, jadi tidak mubazir.
"Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak telantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN," ujar Saan, di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Progress Pembangunan IKN
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pembangunan IKN akan terus berjalan sesuai rencana dan target yang telah ditetapkan.
Dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7/2025), Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyatakan dengan tegas, "Sebagaimana yang sudah pernah juga disampaikan, bahwa sampai hari ini pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana adalah untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya."
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas berbagai masukan dari sejumlah pihak, termasuk usulan dari Partai Nasdem.
Partai Nasdem sebelumnya mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) penetapan IKN sebagai ibu kota negara.
Namun, jika belum memungkinkan, Nasdem menyarankan diberlakukannya moratorium pembangunan IKN untuk sementara waktu.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, beralasan bahwa pembangunan IKN perlu disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.
Ia bahkan menyarankan agar IKN sementara difungsikan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, sementara Jakarta tetap menjadi ibu kota negara melalui revisi UU Nomor 3 Tahun 2022.
Usulan ini bertujuan untuk menghindari polemik berkepanjangan dan mencegah infrastruktur IKN yang sudah dibangun menjadi terbengkalai.
Sarpras Inti Rampung 3 Tahun
Meski menghargai semua pendapat dan masukan masyarakat, pemerintah tetap pada fokus utamanya: menyelesaikan pembangunan sarana dan prasarana inti dalam waktu tiga tahun ke depan.
"Berkenaan dengan IKN, tentu kami menerima semua pendapat masukan apapun itu," kata Prasetyo.
Ia menegaskan bahwa saat ini, Otorita IKN dan seluruh jajarannya sedang bekerja keras untuk mengejar target yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Pesan Prabowo Subianto, Sarana Prasarana Inti IKN Nusantara di Kaltim Selesai dalam 3 Tahun ke Depan
Fokus utama pembangunan adalah infrastruktur dasar seperti kantor-kantor pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Ini adalah sarana-prasarana yang menjadi syarat utama sebelum Presiden menandatangani Keppres pemindahan ibu kota," jelas Prasetyo.
Tidak ada perubahan atau pengaturan baru khusus terkait IKN. Komitmen pemerintah tetap pada percepatan pembangunan infrastruktur esensial agar seluruh fungsi pemerintahan dapat berjalan optimal di lokasi baru.
“Sekarang, kepala otorita dan seluruh jajarannya sedang bekerja keras untuk mengejar target dari pemerintah tiga tahun menyelesaikan seluruh sarana dan prasarana yang kita perlukan,” pungkas Prasetyo.
Dengan demikian, masyarakat dapat yakin bahwa proyek IKN akan terus berjalan, mewujudkan visi Indonesia untuk memiliki ibu kota baru yang modern, berkelanjutan, dan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di masa depan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.