Berita Nasional Terkini

31 Juta Rekening Dormant dengan Dana Rp6 Triliun Diblokir, Kini Dibuka Kembali oleh PPATK

31 juta rekening dormant dengan dana Rp6 triliun diblokir, kini dibuka kembali oleh PPATK.

Canva.com
REKENING DIBLOKIR PPATK - Foto Ilustrasi PPATK memblokir rekening nasabah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa sebagian dari puluhan juta rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir kini telah kembali dibuka. 31 juta rekening dormant dengan dana Rp6 triliun diblokir, kini dibuka kembali oleh PPATK.(canva.com) 

Hingga Mei 2025, PPATK mencatat sebanyak 31 juta rekening nasabah telah diblokir karena berstatus tidak aktif, dengan total nilai dana mencapai Rp 6 triliun.

Baca juga: 3 Kriteria Rekening yang Berpotensi Diblokir PPATK, Simak Cara Pulihkannya

Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari laporan 107 bank yang menemukan rekening-rekening tidak aktif tersebut.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar rekening telah dormant selama lebih dari lima tahun.

Bahkan, lebih dari 140.000 rekening dorman tercatat tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar.

PPATK juga menemukan sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan, dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun.

Temuan lainnya adalah lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang berstatus dormant, menyimpan dana sekitar Rp 500 miliar.

Baca juga: Usai Dipanggil Prabowo, Kepala PPATK Tidak Mau Berkomentar soal Pemblokiran Rekening Dormant

Kondisi tersebut dianggap berisiko tinggi karena dana mengendap dalam rekening yang tidak aktif berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan keuangan.

Dengan proses yang transparan dan prosedural, PPATK berharap masyarakat tetap tenang dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Kami ingin memastikan bahwa pemblokiran rekening ini bukan bentuk penghukuman, tetapi bentuk pencegahan agar sistem keuangan kita tidak disalahgunakan,” tutup Natsir. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved