Berita Nasional Terkini
KPK Panggil Dirkeu Pertamina Power, Saksi di Skandal Investasi Fiktif Taspen Rp1 Triliun
KPK panggil Direktur Keuangan Pertamina Power, saksi di skandal investasi fiktif Taspen Rp1 triliun.
TRIBUNKALTIM.CO — Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan dua tersangka di kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) yang kerugiannya mencapai Rp1 triliun.
Dua tersangka tersebut yakni mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
KPK terus mengungkap skandal investasi fiktif tersebut.
Baca juga: Kerugian Negara di Kasus Investasi Fiktif Taspen Rp1 Triliun, KPK Tahan Dua Tersangka
Pada Kamis, 31 Juli 2025, KPK memanggil sejumlah petinggi perusahaan swasta dan BUMN sebagai saksi, termasuk Direktur Keuangan Pertamina Power Indonesia, Nelwin Aldriansyah, dan Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas, Ferita Lie.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan korporasi PT Insight Investments Management (IIM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Selain Nelwin dan Ferita, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Abdul Rahman Lubis selaku Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas, dan Edy Soetrisno yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia.
Duduk Perkara: Investasi Fiktif dan Sukuk Bermasalah
Kasus ini bermula dari keputusan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, yang menyetujui investasi sebesar Rp1 triliun pada produk reksa dana I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Investasi ini digunakan untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II yang mengalami gagal bayar (default) dari portofolio PT Taspen, tanpa analisis investasi yang layak.
Baca juga: Paspor Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Mentah Dicabut, Dua Kali Mangkir Dipanggil Kejagung
Jaksa menyebut Kosasih dan Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, melakukan pengelolaan investasi secara tidak profesional, memperkaya diri dan sejumlah pihak lain:
- Antonius Kosasih: Rp28,4 miliar dan sejumlah aset dalam mata uang asing
- Ekiawan Heri Primaryanto: USD 242.390
- PT Insight IM: Rp44,2 miliar
- PT KB Valbury Sekuritas: Rp2,46 miliar
- PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp108 juta
- PT Sinarmas Sekuritas: Rp44 juta
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk: Rp150 miliar
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 28 Juli 2025, mantan Dirut PT Taspen periode 2013–2020, Iqbal Latanro, menyatakan:
“Saya sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK, dan keterangannya sesuai dengan yang saya ketahui. Tidak ada paksaan,” ujar Iqbal saat menjawab pertanyaan jaksa.
Sementara itu, mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono, mengungkap bahwa pencairan deposito senilai Rp1 triliun dilakukan atas perintah dari Direktur Investasi, yakni Kosasih:
“Sejak ada perintah dari Investasi dan kemudian settlement kita lakukan, Pak,” kata Helmi dalam ruang sidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.