Berita Nasional Terkini

Mantan Kadis PUPR Sumut tak Kerja Sendiri, KPK sebut Topan Ginting dapat Perintah Terima Suap

Mantan Kadis PUPR Sumut tak kerja sendirian. KPK sebut Topan Ginting dapat perintah terima suap

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com-Tribun Medan/Anisa
KORUPSI JALAN SUMUT - Topan Ginting, Kadis PUPR nonaktif Sumut yang menjadi tersangka korupsi jalan Sumatera Utara. Kanan: Penampakan rumah milik Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, di perumahan elite Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Medan, Rabu (2/7/2025). Mantan Kadis PUPR Sumut tak kerja sendirian. KPK sebut Topan Ginting dapat perintah terima suap. (Tribunnews.com-Tribun Medan/Anisa) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) diduga tidak bekerja sendirian dalam kasus korupsi jalan Sumatera Utara. 

Diduga Topan Ginting yang mantan anak buah Bobby Nasution, Gubernur Sumut ini mendapatkan perintah untuk menerima suap dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Saat ini, KPK tengah mendalami sosok pemberi perintah pada Topan Ginting, mantan Kadis PUPR Sumut untuk menerima suap.  

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7/2025) mengatakan, “Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian.

Baca juga: Update Korupsi Anak Buah Bobby Nasution, KPK Periksa Istri Topan Ginting dan Mantan Pj Sekda Sumut

Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa.”  

Asep menjelaskan penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.

“Misalkan yang bersangkutan sampai saat ini masih belum memberikan keterangan, kami juga tidak akan berhenti sampai di sana.

Kami akan mencari keterangan dari pihak-pihak yang lain, termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat ini masih sedang kami buka di laboratorium forensik kami,” kata Asep. 

Oleh karena itu, KPK saat ini sedang mendalami dua hal dalam penyidikan kasus di Sumut itu, yakni alur perintah serta aliran dana terkait tindak pidana korupsi.

“Alur perintahnya tentunya mendahului dari proses tadi kan.

Pasti perintahnya dulu kan awalnya, memerintahkan gini-gini, baru dieksekusi. 

Setelah dieksekusi, baru uangnya dibagikan,” ujar dia.

Dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved