Berita Nasional Terkini
KPK Panggil Dirkeu Pertamina Power, Saksi di Skandal Investasi Fiktif Taspen Rp1 Triliun
KPK panggil Direktur Keuangan Pertamina Power, saksi di skandal investasi fiktif Taspen Rp1 triliun.
Helmi juga menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari dua bank berbeda, masing-masing sekitar Rp500 miliar, dan digunakan untuk subscribe reksa dana I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Tersangka Korporasi dan Langkah Hukum
Penetapan PT Insight IM sebagai tersangka korporasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang penanganan perkara pidana oleh korporasi.
KPK menegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan pengelolaan dana investasi yang merugikan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik mendalami tindakan-tindakan korporasi yang dilakukan PT IIM dalam pengelolaan dana investasi PT Taspen.
Baca juga: Identitas Polisi yang Diperiksa terkait Korupsi Anak Buah Bobby Nasution, KPK: Mantan Kapolres
Dana Pensiun dan Kepercayaan Publik
Skandal ini mengguncang kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun pegawai negeri.
Dana yang seharusnya menjadi jaminan hari tua justru dijadikan ladang korupsi oleh elite korporasi dan pejabat BUMN.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku korupsi, termasuk korporasi, demi menjaga integritas pengelolaan dana publik. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Skandal Investasi Fiktif Taspen Rp1 T: KPK Panggil Bos Pertamina Power & Komut Sinarmas Sekuritas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.