Berita Nasional Terkini
Putusan 'Langka' Tom Lembong, ICW Baru Temukan di Kasus Korupsi Impor Gula
Vonis 4,5 tahun terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, masih menjadi perdebatan publik.
TRIBUNKALTIM.CO - Vonis 4,5 tahun terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, masih menjadi perdebatan publik.
Putusan Majelis Hakim dianggap sebagai keputusan yang "langka" yang belum pernah ditemukan di kasus-kasus lainnya.
Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) terang-terangan mengaku belum pernah menemukan putusan pengadilan seperti yang dialami Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong, dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah mengatakan, putusan hakim terkait perbuatan Tom yang menjalankan ekonomi kapitalis perlu didiskusikan di ruang publik.
Baca juga: Statusnya Masih Terdakwa, Permohonan Banding Tom Lembong Diterima PN Jakarta Selatan
Baca juga: Jokowi dalam Masalah, Tom Lembong Seret Sosok Presiden ke-7 dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
“Paling tidak sampai saat ini belum pernah menemukan putusan yang semacam itu. Jadi rasanya ini penting juga untuk dijadikan sebagai diskursus publik mengenai kerugian yang mengakibatkan untuk kapitalis,” kata Wana di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Wana juga mempertanyakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai penyidik dalam mengidentifikasi adanya niat jahat atau mens rea dari Tom Lembong dalam kasus tersebut.
Dia mengatakan, niat jahat tersebut harusnya menjadi poin penting yang dapat dibuktikan dalam persidangan.
“Karena itu yang menjadi poin penting yang harusnya dibuktikan di dalam proses peradilan. Ketika informasi tersebut tidak ada, rasanya ini juga menjadi kritik terhadap kejaksaan ketika melakukan proses penyidikan,” ujarnya.
Diberitakan, Tom dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula.
Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.
Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.
Majelis menyebut, harga pokok penjualan (HPP) gula saat itu Rp 8.900 per kilogram.
Namun, PT PPI membeli dari para produsen itu senilai Rp 9.000 per kilogram.
“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 seharusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero,” kata Hakim Anggota, Alfis Setiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Terhadap Tom Lembong Salah dan Lemah, Ini Penjelasannya
Hakim pun menilai, kebijakan Tom Lembong dalam mengimpor gula hanya mengedepankan ekonomi kapitalis, alih-alih ekonomi Pancasila.
Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2025, Terbaru dari Logam Mulia |
![]() |
---|
Alasan Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta |
![]() |
---|
4 Nama Calon Kuat Ketua PSSI Bila Erick Thohir Mundur Usai Jadi Menpora |
![]() |
---|
Daftar 10 Tempat Misterius dan Terlarang di Dunia, Tak Bisa Dikunjungi Wisatawan |
![]() |
---|
Purbaya Bantah Prof Didik, Tegaskan Penempatan Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Tak Langgar UU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.