Berita Nasional Terkini
Dampak Abolisi dan Amnesti Prabowo Buat Tom Lembong dan Hasto, Pakar: Jaksa Agung Harus Dicopot
Tengok dampak abolisi dan amnesti Presiden Prabowo buat Tom Lembong dan Hasto Kritiyanto. Pakar Hukum sebut Jaksa Agung harus dicopot.
"Sehingga Presiden Prabowo menganggap hukuman seperti ini akan terus melahirkan dendam politik karena itu di era kekuasaannya berharap tidak ada lagi penghukuman karena urusan keyakinan politik," ujarnya.
Baca juga: Daftar 3 Abolisi yang Pernah Diberikan Presiden RI, Terbaru Prabowo Berikan untuk Tom Lembong
Mahfud: Kasus Tom Lembong dan Hasto Rekayasa Hukum Lewat Penyanderaan Politik
Senada dengan Abdul Fickar, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, turut menilai kasus yang menjerat Tom Lembong dan Hasto merupakan rekayasa hukum.
Dia mengatakan, lewat dijeratnya Tom Lembong dan Hasto dalam kasus pidana, maka itu menjadi wujud penyanderaan politik.
Mahfud juga mengatakan, langkah yang diambil Prabowo dengan memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan Hasto adalah benar demi penegakan hukum.
"Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong."
"Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik sebab kalau itu dilakukan bisa dihadang oleh Presiden," kata Mahfud dalam cuitannya di X.
Ganjar: Tom Lembong dan Hasto Diberi Abolisi dan Amnest, Penegakan Hukum Tanpa Intervensi Politik
Mantan Gubernur Jawa Tengah sekaligus Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, turut buka suara terkait pemberian amnesti oleh Prabowo terhadap Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong.
Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Prabowo menjadi momentum agar penegakan hukum dilakukan dengan adil tanpa adanya intervensi politik.
"Ini bisa jadi momentum penegakan hukum yang fair tanpa intervensi politik," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com.
Lebih lanjut, pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto adalah hak prerogatif Prabowo sebagai Presiden.
Dia pun menyambut baik keputusan yang diambil mantan Menteri Pertahanan (Mentan) era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tersebut.
"Pemberian amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Itu saja, tak lebih dan tak kurang," imbuhnya.
Baca juga: Sama-sama Diberikan Presiden, Arti dan Beda Abolisi dan Amnesti, Contoh Kasus Tom Lembong dan Hasto
Alasan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong serta Hasto: Demi NKRI
berita nasional terkini
Prabowo Subianto
Tom Lembong
Hasto Kristiyanto
ST Burhanuddin
abolisi
TribunKaltim.co
Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, Anies Baswedan Jemput ke Rutan Cipinang |
![]() |
---|
Sama-sama Diberikan Presiden, Arti dan Beda Abolisi dan Amnesti, Contoh Kasus Tom Lembong dan Hasto |
![]() |
---|
Dapat Abolisi dan Amnesti dari Prabowo, Tom Lembong dan Hasto Akan Bebas, Menteri Hukum: Demi Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.