Berita Balikpapan Terkini
Operasi Antik Mahakam 2025, Polsek Balikpapan Selatan Tangkap Residivis dalam 6 Kasus Narkoba
Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap 6 kasus peredaran narkoba dengan menangkap sejumlah tersangka, termasuk dua residivis
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Dalam Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar sejak 18 Juli hingga 7 Agustus 2025, jajaran Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap 6 kasus peredaran narkoba dengan menangkap sejumlah tersangka, termasuk dua residivis.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, melalui Kanit Reskrim Iptu Iskandar Ilham, mengungkapkan bahwa dari enam kasus tersebut, dua pelaku tercatat sebagai residivis.
Salah satunya baru saja bebas dari penjara sekitar satu bulan lalu.
“Salah satu tersangka merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan. Sementara satu lainnya residivis kasus penipuan dan penggelapan, yang belum lama ini keluar dari tahanan,” ujar Iptu Iskandar, Jumat (1/8/2025).
Kasus pertama terjadi pada Sabtu (19/7/2025), saat jajaran Reskrim mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial AR (49), warga Pandan Sari. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat bruto 0,59 gram yang disimpan pelaku untuk diedarkan.
Baca juga: Hasil Operasi Antik Mahakam 2025 di Kutai Barat Kaltim, Polisi Bekuk Pengedar Barang Haram
Kasus kedua terungkap pada Jumat (25/7/2025), di Jalan Serindit. Seorang pemuda berinisial TBS (32), warga Graha Indah, ditangkap dengan dua paket sabu seberat 0,67 gram.
Pengembangan kasus ini mengarah pada dua tersangka lain, berinisial A dan Y, tiga orang tersangka diamankan pada kasus ini.
Kemudian pada Sabtu (26/7/2025), polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial US (32) di Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Tersangka bekerja di salah satu proyek besar di Balikpapan dan mengaku membeli sabu dari kawasan Gunung Bugis. Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu seberat bruto 0,80 gram.
Selanjutnya, Kamis (31/7/2025) malam, petugas mengamankan BM (23), warga Samboja, di Jalan LKMD, Batu Ampar, Balikpapan Utara. BM ditangkap saat berada di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.
Dari penggeledahan ditemukan dua paket sabu seberat bruto 0,59 gram yang disembunyikan di kantong jaketnya, serta sejumlah alat isap dan kendaraan motor yang digunakan tersangka.
Kasus kelima menjerat DSS (33), yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,46 gram pada Jumat (01/08) dengan TKP Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Balikpapan Kota.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menuju kediaman DSS di Jalan Sultan Alauddin, kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah dan menemukan sang istri, EAP (29), yang juga tengah menggunakan sabu. Dari EAP, diamankan tambahan barang bukti 2,20 gram sabu.
“Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih aktif, bahkan melibatkan pasangan suami istri. Kami tidak akan berhenti sampai operasi ini berakhir,” tegas Iptu Iskandar.
Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu penjara minimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Baca juga: Operasi Antik Mahakam 2025, Polres Kubar Amankan Pria saat Lakukan Transaksi Narkotika
Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi Anti Hoaks dan Konten Pornografi di SMA Negeri 5 Balikpapan |
![]() |
---|
Balikpapan Perkuat Bank Sampah Demi Pertahankan Adipura Kencana |
![]() |
---|
Wanita Asal Balikpapan Hobi Koleksi Art Toys, Si Juki Rp1,7 Juta Jadi Favorit |
![]() |
---|
SAR Balikpapan Tuntaskan 64 Operasi Sepanjang 2025, 96 Korban Berhasil Diselamatkan |
![]() |
---|
TPA Manggar Balikpapan di Ambang Kolaps, UPT Rencanakan Penggalian Zona Nonaktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.