Berita Balikpapan Terkini
Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Ditunda 2 Kali, Begini Respon Penasihat Hukum
Penasihat hukum terdakwa Catur Adi, Agus Amri, menyatakan bahwa penundaan ini disebabkan oleh belum turunnya rencana tuntutan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang dugaan peredaran narkotika yang melibatkan terdakwa eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kembali ditunda untuk kedua kalinya.
Penundaan kedua ini terjadi pada Jumat (14/11/2025) di Pengadilan Negeri Balikpapan, menyusul penundaan pertama pada Rabu (12/11/2025).
Penasihat hukum terdakwa Catur Adi, Agus Amri, menyatakan bahwa penundaan ini disebabkan oleh belum turunnya rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Baca juga: Rencana Tuntutan Belum Siap, Sidang Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Ditunda Lagi
"Tentu saja, penundaan ini membuat kami kecewa karena masalah di internal institusi Kejaksaan," ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Agus menjelaskan bahwa prosedur Rentut mengharuskan jaksa penuntut umum meminta persetujuan atasannya sebelum membacakan tuntutan di persidangan.
Jika atasan menyetujui, barulah tuntutan dapat dibacakan.
Menurut Agus, hal ini menyebabkan jaksa harus menunggu persetujuan dari atasannya, berbeda dengan hakim yang bersifat mandiri saat memutus perkara.
"Keadaan ini melanggar asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan," katanya.
Penundaan yang berulang ini, menurut Agus, juga memengaruhi kualitas pembelaan terdakwa.
"Dengan penundaan-penundaan yang membuang waktu ini, hal itu menghambat kami menyusun pembelaan yang maksimal," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menyoroti ketidakadilan waktu persiapan antara jaksa dan kuasa hukum terdakwa.
Pada sidang penundaan sebelumnya, JPU mengusulkan agar penasihat hukum bisa mengajukan pledoi dua hari setelah jadwal pembacaan tuntutan, Senin (17/11/2025).
Meski demikian, majelis hakim akhirnya tetap memberikan waktu hingga satu pekan bagi pihak penasihat hukum menyiapkan pembelaan.
"Mereka enak saja membuat tuntutan berhari-hari atau berminggu-minggu, sementara kami disuruh menyiapkan dalam dua hari. Itu tidak adil," tegasnya.
Ia menekankan prinsip peradilan yang adil dan hak didengar secara seimbang, sesuai asas audi et alteram partem.
| Kideco Kumpulkan 28 Mitra Kerja, Matangkan Program CSR dan Penguatan Sumber Daya Manusia di Paser |
|
|---|
| Wawali Bagus Ingatkan Ketua KONI Balikpapan, Kembalikan Kejayaan Balikpapan di Dunia Olahraga |
|
|---|
| Ketua KONI Balikpapan Gazali Pastikan Tidak Ada Lagi Kubu-kubuan, Fokus Pembinaan Atlet |
|
|---|
| PKS Balikpapan Perkuat Struktur hingga Akar Rumput, Targetkan Visi Indonesia Madani 2030 |
|
|---|
| Gazali Terpilih Aklamasi Pimpin KONI Balikpapan Periode 2025-2029, Siap Persiapan Porprov Kaltim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251116_Penasihat-hukum-terdakwa-Catur-Adi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.