Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Ditunda 2 Kali, Begini Respon Penasihat Hukum

Penasihat hukum terdakwa Catur Adi, Agus Amri, menyatakan bahwa penundaan ini disebabkan oleh belum turunnya rencana tuntutan

TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah
PENUNDAAN SIDANG - Penasihat hukum terdakwa Catur Adi, Agus Amri. Beliau mengggapi Sidang kliennya yang ditunda 2 Kali. (TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang dugaan peredaran narkotika yang melibatkan terdakwa eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kembali ditunda untuk kedua kalinya.

Penundaan kedua ini terjadi pada Jumat (14/11/2025) di Pengadilan Negeri Balikpapan, menyusul penundaan pertama pada Rabu (12/11/2025).

Penasihat hukum terdakwa Catur Adi, Agus Amri, menyatakan bahwa penundaan ini disebabkan oleh belum turunnya rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Baca juga: Rencana Tuntutan Belum Siap, Sidang Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Ditunda Lagi

"Tentu saja, penundaan ini membuat kami kecewa karena masalah di internal institusi Kejaksaan," ujarnya, Minggu (16/11/2025). 

Agus menjelaskan bahwa prosedur Rentut mengharuskan jaksa penuntut umum meminta persetujuan atasannya sebelum membacakan tuntutan di persidangan.

Jika atasan menyetujui, barulah tuntutan dapat dibacakan.

Menurut Agus, hal ini menyebabkan jaksa harus menunggu persetujuan dari atasannya, berbeda dengan hakim yang bersifat mandiri saat memutus perkara.

"Keadaan ini melanggar asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan," katanya.

Penundaan yang berulang ini, menurut Agus, juga memengaruhi kualitas pembelaan terdakwa.

"Dengan penundaan-penundaan yang membuang waktu ini, hal itu menghambat kami menyusun pembelaan yang maksimal," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menyoroti ketidakadilan waktu persiapan antara jaksa dan kuasa hukum terdakwa.

Pada sidang penundaan sebelumnya, JPU mengusulkan agar penasihat hukum bisa mengajukan pledoi dua hari setelah jadwal pembacaan tuntutan, Senin (17/11/2025).

Meski demikian, majelis hakim akhirnya tetap memberikan waktu hingga satu pekan bagi pihak penasihat hukum menyiapkan pembelaan. 

"Mereka enak saja membuat tuntutan berhari-hari atau berminggu-minggu, sementara kami disuruh menyiapkan dalam dua hari. Itu tidak adil," tegasnya.

Ia menekankan prinsip peradilan yang adil dan hak didengar secara seimbang, sesuai asas audi et alteram partem.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved