Berita Nasional Terkini
Rekening Bank Anda Diblokir PPATK? Begini Solusi dan Cara Mengaktifkannya Kembali
Info rekening bank diblokir PPATK, cek PPATK blokir rekening mulai kapan dan kenapa rekening diblokir PPATK.
TRIBUNKALTIM.CO - Info rekening bank diblokir PPATK, cek PPATK blokir rekening mulai kapan dan kenapa rekening diblokir PPATK.
PPATK singkatan dari apa? kepanjangan PPATK adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Di Indonesia, PPATK didirikan pada 2002.
Baca juga: Rekening Dibekukan PPATK karena Tidak Aktif 3 Bulan, Apakah Uangnya Hilang?
Disarikan dari laman PPATK, lembaga ini merupakan focal point atau lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Kemudian, jika dilihat dalam lingkup internasional, PPATK adalah suatu financial intelligence unit.
Dalam lingkup ini, tugas dan fungsi PPATK adalah untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan keuangan, dan meneruskan hasil analisis tersebut kepada lembaga penegak hukum lain.
PPATK blokir rekening mulai kapan?
PPATK secara berkala memblokir rekening dormant atau rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan bank.
Rekening dormant merupakan rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan dalam periode waktu tertentu.
Dana Nasabah Aman Meski Rekening Diblokir
Dilansir Kompas.com (28/07/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman.

“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.
Dasar Hukum dan Tujuan Pemblokiran
Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tindakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Ivan.
Potensi Penyalahgunaan Rekening Dormant
PPATK mencatat adanya penyalahgunaan rekening dormant dalam berbagai kejahatan, mulai dari judi online, pinjaman online ilegal, hingga perdagangan narkotika.
Bahkan hingga 2024, lebih dari 28.000 rekening diketahui digunakan untuk deposit perjudian online.
“Rekening itu digunakan untuk deposit perjudian online,” ungkap Ivan.
Ia menyebut bahwa rekening-rekening dormant kerap berpindah tangan dan menjadi sasaran empuk untuk transaksi ilegal.
“Rekening dormant telah menjadi salah satu modus favorit dalam aktivitas keuangan ilegal,” tegasnya, seperti dilansir Kompas.com.
Solusi Bagi Nasabah yang Terkena Blokir
Ivan menyarankan tiga langkah utama untuk nasabah yang rekeningnya diblokir:
- Menutup rekening yang sudah lama tidak aktif.
- Tidak memberikan data pribadi kepada orang asing.
- Melapor ke bank atau aparat penegak hukum jika menerima transfer dari rekening tidak dikenal.
“Silakan sampaikan ke Bank atau ke PPATK untuk melakukan aktivasi rekening,” ujar Ivan.
Cara Reaktivasi Rekening yang Diblokir PPATK
Untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir, nasabah dapat:
- Mengisi formulir keberatan di laman bit.ly/FormHensem
- Menunggu proses review dari PPATK dan bank, estimasi awal 5 hari kerja dan maksimal 20 hari kerja tergantung hasil pendalaman
Baca juga: Viral Rekening Bank Terblokir Massal, Ini Penjelasan PPATK dan Cara Mengaktifkan Kembali
- Memeriksa status pembukaan rekening melalui ATM, Mobile Banking, atau langsung ke kantor bank Dengan langkah ini, nasabah tetap dapat menjaga keamanan rekening serta mendukung pencegahan tindak kejahatan keuangan.
Prabowo Panggil PPATK
Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ivan tiba di Istana sekitar pukul 17.06 WIB dan mengaku tidak tahu alasan ia dipanggil oleh Prabowo.
"Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya," ujar Ivan ke awak media.
Tak lama setelah Ivan, giliran Perry yang tiba di kompleks Istana tanpa memberikan komentar kepada jurnalis.
Pertemuan Ivan dan Perry dengan Prabowo ini berlangsung ketika masyarakat ramai memprotes kebijakan PPATK memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif.
PPATK blokir rekening dormant PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.
PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.
Ivan menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan, Senin (28/7).
Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.
Ivan menjelaskan, pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tindakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan
nasabah,” kata Ivan.
Baca juga: Viral Rekening Bank Terblokir Massal, Ini Penjelasan PPATK dan Cara Mengaktifkan Kembali
Itulah tadi update info rekening bank diblokir PPATK, cek PPATK blokir rekening mulai kapan dan kenapa rekening diblokir PPATK.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.