Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Wamensesneg Bantah Prabowo Intervensi Hukum dengan Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto
Wamensesneg bantah Prabowo intervensi hukum dengan pemberikan abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
Hasto dan Tom Lembong menjadi dua dari ratusan nama yang tercantum dalam surat Presiden Prabowo Subianto kepada DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo ke DPR RI lewat Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
Presiden setidaknya mengajukan dua surat resmi pada 30 Juli 2025.
Permohonan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Dengan diberikannya abolisi tersebut, maka pengusutan perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong dihentikan atau ditiadakan.
Tom Lembong Terima Abolisi dari Prabowo
Pihak eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya telah berdiskusi cukup panjang dengan Tom Lembong sebelum sepakat mengambil sikap tersebut.
"Kami tadi sudah ketemu dengan Pak Tom langsung, sudah diskusi panjang lebar, alhamdulillah intinya kita menerima abolisi ini," kata Ari saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Lebih lanjut, Ari juga menyebut Tom Lembong menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR RI yang telah menerbitkan abolisi ini.
Tom Lembong juga berterima kasih kepada publik, media massa, tokoh publik, dan para akademisi yang telah mengawal kasusnya.
"Pak Tom juga menyampaikan terima kasih pada presiden, kepala negara yang telah mengambil kebijakan ini dan kepada kawan-kawan di DPR," tutur Ari seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Hasto Hormati Keputusan Amnesti
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti terhadap dirinya.
Hasto pun menyampaikan terima kasih atas kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kepala Negara.
Menurut Hasto, kebijakan amnesti ini sebagai bentuk Presiden mendengarkan suara keadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.