Berita Bontang Terkini

ETLE Mulai Berlaku di Bontang Kaltim, Warga Dukung tapi Ragukan Efektivitasnya

ETLE resmi diberlakukan di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur mulai Jumat 1 Agustus 2025.  Sebagian masyarakat masih meragukan

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
ETLE DI BONTANG - Aktivitas lalu-lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. Titik ini salah satu kawasan yang dipasang kamera pengawas atau ETLE, Minggu (3/8/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur mulai Jumat 1 Agustus 2025. 

Meski didukung, sebagian masyarakat masih meragukan efektivitas sistem ini dalam jangka panjang.

Fadlan, salah seorang warga Bontang, mengaku mendukung penerapan ETLE karena dinilai dapat meningkatkan kesadaran tertib berlalu-lintas.

Namun, ia juga menyimpan kekhawatiran terhadap celah dalam sistem pelaksanaannya.

Baca juga: 1,9 Juta Pelanggaran Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE di Samarinda Kaltim dalam 4 Bulan Terakhir

"Saya baca konsepnya, pemilik kendaraan diminta proaktif melaporkan jika ada perubahan kepemilikan, misalnya beli motor bekas tapi belum balik nama. Ini bisa jadi masalah," ujarnya.

Kekhawatiran serupa disampaikan Abdul Ghoni, seorang guru di SMA swasta di Bontang.

Menurutnya, ada banyak hal teknis yang belum jelas, terutama terkait mekanisme pengiriman surat tilang.

"Apakah surat tilangnya dikirim lewat email, pos, atau bagaimana? Kalau kendaraan sudah dijual tapi belum balik nama, siapa yang akan ditilang?," katanya.

Ia juga mengaku khawatir dengan pelanggaran kecil yang bisa terekam kamera.

Baca juga: ETLE di Bontang Kaltim Belum Aktif, Polres Tunggu Koneksi dari Korlantas

 "Kadang buru-buru, pakai helm tapi lupa kaitkan tali pengaman. Itu bisa dianggap pelanggaran," ucap warga Kelurahan Belimbing ini.

Baik Fadlan, maupun Abdul menyebut sistem ETLE berisiko tidak berjalan optimal jika tidak dibarengi dengan pembenahan data kendaraan dan edukasi masyarakat.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, menegaskan sistem ETLE kini aktif dan terhubung langsung dengan Korlantas Mabes Polri.

Tiga titik kamera telah terpasang di ruas jalan strategis, yakni:

  • Simpang tiga Taman Plaza Ramayana (Jalan R Suprapto);
  • Depan Kantor Dispoparekraf (Jalan Jenderal Sudirman);
  • dan simpang tiga Jalan Cipto Mangunkusumo (Jalan Bhayangkara)

Kamera ETLE secara otomatis merekam pelanggaran seperti tidak memakai helm atau sabuk pengaman.

"Bermain ponsel saat berkendara, melawan arah, hingga putar balik sembarangan," ungkap Purwo.

Setelah pelanggaran terekam, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data di ERI (Electronic Registration and Identification).

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved